Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Sempurnakan Aturan Pengurangan PBB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
Pemerintah Sempurnakan Aturan Pengurangan PBB

Lahan kosong. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129). PMK-129 yang diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan
pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian
permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Masyarakat Dwi Astuti.

Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak
(WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.

Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas
sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB. PMK-129 juga
memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan
untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk
mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Penyempurnaan dalam PMK-129 disajikan sebagai berikut:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Objek Pengurangan
1. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP:

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau

b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

2. Kondisi tertentu dalam huruf a disebabkan oleh kerugian komersial dan

1. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP:

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan
subjek pajak; atau

b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa.

2. Kondisi tertentu dalam huruf a disebabkan oleh kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

3. Kerugian komersial dimaksud adalah kerugian komersial dalam laporan keuangan atau pencatatan yang dilampirkan pada SPT Tahunan.

4. Kesulitan likuiditas dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan WP membayar utang jangka pendek dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

5. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan dapat diberikan
paling tinggi 75%.

6. Pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB dapat diberikan paling tinggi 100%.

7. Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu: 3 (tiga) bulan sejak diterima
SPPT, 1 (satu) bulan sejak diterima SKP PBB, 1 (satu) bulan sejak STP diterima,
atau 1 (satu) bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima.

8. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa:
paling lama 6 (enam) bulan sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain
yang luar biasa.

9. Syarat pengajuan:

a. 1 permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB:

b. diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. ditandatangani WP; dan

d. tidak memiliki tunggakan PBB atas objek pengurangan kecuali yang disebabkan oleh bencana alam dan sebab lain yang luar biasa. kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

3. Kerugian komersial dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak
untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi
jumlah laba kotor.

4. Kesulitan likuiditas dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak
dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

5. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB dapat diberikan paling tinggi 75%.

6. Pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB
yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dapat diberikan paling
tinggi 100%.

7. Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu: 3 (tiga) bulan sejak diterima SPPT, 1 (satu) bulan sejak diterima SKP PBB, atau 1 (satu) bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima.

8. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa:
diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar
biasa.

9. Syarat pengajuan:

a. 1 permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB;

b. diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. ditandatangani wajib pajak; dan

d. dilampiri dokumen pendukung.

Saluran Penyampaian Permohonan

a. Langsung;
b. Melalui pos; atau
c. Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
a. Langsung;
b. Melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. Secara elektronik.

Pencabutan atas Permohonan Tidak diatur WP dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan PBB sepanjang SK Pemberian Pengurangan PBB belum diterbitkan.

Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan Tidak diatur

a. Pengurangan PBB secara jabatan hanya diberikan kepada WP dalam hal objek PBB terkena bencana alam paling tinggi 100%, sepanjang terdapat penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

b. Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Kepala Kanwil DJP melalui delegasi untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dwi.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.