Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Masih Kasih Insentif Pajak, Anggarannya Rp41,5 Triliun Tahun Depan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Oktober 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Menkeu Sri Mulyani: Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Naik Jadi 35%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatera Utara. Sumber Foto; DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih akan memberikan insentif pajak tahun 2023. Dalam APBN 2023 anggaran insentif perpajakan sebesar Rp41,5 triliun. Namun, Kemenkeu belum merinci detail insentif perpajakan yang akan diberikan tersebut.

“Tahun depan pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp41,5 triliun. Insentif tetap disiapkan pemerintah di tengah naiknya target penerimaan pajak saat harga-harga komoditas diperkirakan melandai dan ekonomi mulai pulih,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers yang juga disiarkan secara virtual, dikutip hari ini.

Dalam APBN 2023, target penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp2.016,9 triliun atau naik sebesar 4,8 persen dari proyeksi atau outlook 2022 sebesar Rp1.924,9 triliun. Penerimaan perpajakan ini bersumber dari target pajak yang sebesar Rp1.715,1 triliun serta bea dan cukai Rp301,8 triliun.

“Penerimaan pajak pada 2023 itu ditargetkan naik 6,7 persen dari outlook 2022 yang sebesar Rp 1.608,1 triliun. Sementara itu, target bea dan cukai turun 4,7 persen dari outlook 2022 sebesar Rp 316,8 triliun. Lagi-lagi karena ada aspek komoditas. Tahun ini komoditas memberikan sumbangan (ke bea keluar) Rp 48,9 triliun, tahun depan komoditas hanya memberikan sumbangan ke bea dan cukai sebesar Rp 9 triliun. Makanya level bea dan cukai (2023) lebih rendah dari tahun ini,” kata Sri Mulyani.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2023, tidak ada rincian bentuk insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah. Dokumen hanya menyebutkan, sejak tahun 2020 pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19, baik yang dikategorikan sebagai belanja perpajakan maupun yang tidak termasuk ke dalam definisi belanja perpajakan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Insentif perpajakan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan pemerintah sejak Maret 2020.

Insentif perpajakan dilanjutkan awal tahun 2021, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Di 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk insentif perpajakan sekitar Rp42 triliun. Adapun insentif yang diberikan, antara lain:

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu, Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto, DTP.

PPh Pasal 22 impor yang seharusnya dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea, dibebaskan. Pembebasan ini untuk Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) atau telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, dan sebagainya.

Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, insentif perpajakan telah dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli dan membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Pemanfaatan insentif perpajakan didominasi oleh Wajib Pajak yang paling terdampak pandemi, yaitu 47 persen di sektor perdagangan, 19 persen untuk sektor industri pengolahan, dan 7 persen sektor konstruksi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta APBN 2023 dilaksanakan secara cermat dan efektif. Secara spesifik, DPR ingin pemerintah mempertajam pemberian insentif pajak yang tepat sasaran di 2023.

“DPR meminta pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga dapat meningkatkan tax ratio pada tingkat yang maksimal. DPR ingin agar pemerintah mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk dapat memberikan dampak pengganda yang besar dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” kata Puan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.