PajakOnline.com—Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terbaru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan wabah Corona atau Covid-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2020.
Insentif yang digulirkan antara lain berupa pembebasan PPN, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 21 dan berlaku sepanjang masa pajak April hingga September 2020.
Insentif PPN diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan Covid-19 atas impor atau perolehan dan pemanfaatan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).
PPN yang terutang atas impor BKP tidak dipungut. Adapun, penyerahan BJP dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan Covid-19 ditanggung oleh pemerintah. Perlakuan yang sama juga diberikan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
BKP yang dibebaskan dari PPN dalam rangka penanganan Corona antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain. Adapun, JKP yang bebas PPN antara lain jasa konstruksi, konsultasi, teknis, manajemen, persewaan, hingga jasa pendukung lain.
PPh Pasal 22 Impor juga tidak dipungut atas impor obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan Covid-19.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK 03/2020
Pembebasan PPh 22 Impor juga diberikan kepada pihak ketiga yakni yang melakukan penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan Covid-19.
Penghasilan yang sehubungan dengan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 oleh WP OP dan WP Badan dalam negeri dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, peraturan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Dukungan pemerintah untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Yoga.
Sebelumnya, insentif pajak terkait PPh Pasal 21 juga diberikan pemerintah, diatur dalam PMK No.23/PMK.03/2020. Insentif dalam PMK itu berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK 03/2020
Sementara itu, Managing Partner PajakOnline Consulting Abdul Koni mengatakan, wajib pajak (WP) yang akan memanfaatkan fasilitas ini harus memerhatikan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam PMK tersebut. “Hal ini untuk menghindari koreksi jika petugas pajak melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajaknya,” kata dia.
Bagi member Premium PajakOnline akan mendapatkan bantuan teknis terkait pemanfaatan fasilitas perpajakan ini.
Kami membuka pendaftaran untuk menjadi member PajakOnline, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap
Anda dapat menghubungi nomor telepon/WA: 08111-44-0177.
Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:
DAFTAR MEMBER
PajakOnline Group | Media | Community | Campus | Event | Consulting



































