Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Bakal Gelar Tax Amnesty Jilid II

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Juli 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah membuka opsi untuk mengelar pengampunan pajak (Tax Amnesty/TA) jilid II pada tahun ini atau tahun depan. Namun, kemungkinan besar TA2 dilakukan tahun 2022.

Rencana TA2 tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.

“Jadi ada kesempatan tertentu yang akan kami harapkan, mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan tadi,” kata Suryo Utomo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Suryo menjelaskan, terdapat dua skema dalam rencana program tax amnesty jilid II. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh para peserta pengampunan pajak periode 2016-2017.

Alumni tax amnesty 2015-2016 ini akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5 persen.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Selanjutnya, untuk wajib pajak (WP) alumni tax amnesty 2016-2017 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, maka harus membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN.

Namun, jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menemukannya, maka harus membayar 5 persen dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan.

“Masih banyak terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan asetnya. Kemudian dirasa apabila dilakukan diperiksaan oleh kami, PPh final 30 persen plus sanksinya 200 persen. Jadi masih ada yang tertinggal bisa ikut program ini,” kata Suryo.

Skema kedua, Suryo meneruskan, pengungkapan aset WP Orang Pribadi (OP) periode 2016-2019 yang masih dipegang hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019. WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final 30 persen dari nilai aset, atau 2 persen dari nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan oleh pemerintah.

Untuk WP OP yang gagal investasi dalam SBN, maka pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 12 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Atau membayar 15 persen dari nilai aset SBN apabila ditetapkan/ditemukan DJP.

Kedua skema pengampunan pajak tersebut sama-sama dibebaskan dari sanksi denda administrasi. “Ini usulan yang kami ajukan modelnya pengungkapan aset, baik yang kondisi pertama dan kedua,” kata Suryo.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.