Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pembubaran Perusahaan, Perhatikan Ketentuan Perpajakannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Maret 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Perusahaan atau badan dapat membubarkan diri ataupun melakukan likuidasi karena berbagai alasan, antara lain karena kerugian, kemunduran kegiatan usaha, penurunan omzet secara signifikan sampai terlilit hutang.

Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak perusahaan atau badan memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks daripada wajib pajak orang pribadi. Berbagai kewajiban perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, hingga penghapusan NPWP memiliki proses yang lebih panjang. Begitu pula dalam proses pembubaran atau likuidasi perusahaan sebagai sebuah entitas pajak. Berikut ini yang perlu diperhatikan dalam pembubaran perusahaan atau badan.

1. Pelunasan Utang Pajak

Wajib pajak yang mengambil langkah likuidasi biasanya mengalami gagal bayar atas utang–utangnya terhadap para kreditur. Ketika terjadi likuidasi, maka para kreditur akan menagih kewajiban wajib pajak melalui aset–aset perusahaan yang dijual atau dilelang. Negara adalah termasuk salah satu kreditur yang akan menagih kewajiban wajib pajak dalam bentuk utang pajak.

Sesuai pasal 21 UU KUP dan pasal 19 UU nomor 19 tahun 2000, negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang–barang milik penanggung pajak. Karena adanya hak mendahulu ini, hasil penjualan lelang atas barang–barang milik penanggung pajak harus digunakan untuk melunasi utang pajak dahulu. Hak mendahulu ini atas utang pajak ini meliputi pokok pajak, sanksi administrasi, serta biaya penagihan pajak. Hak mendahulu utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

– Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

– Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau

– Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Artinya, pelunasan utang pajak menjadi prioritas utama ketika wajib pajak melakukan likuidasi atau pembubaran perusahaannya.

Dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, dalam rangka pembubaran atau likuidasi badan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap wajib pajak badan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk seluruh jenis pajak dan dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak, contohnya pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan. Dalam prosesnya, pemeriksaan ini dapat disertai pemeriksaan dalam rangka permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP.

2. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Ketika sebuah usaha dibubarkan, maka badan tak lagi menjadi wajib pajak. Karena itu, status pengukuhan PKP wajib pajak harus dicabut dan NPWP nya harus dihapuskan. Kedua proses ini lebih baik dilakukan secara permohonan oleh wajib pajak dengan segera. Hal ini supaya menghindari berbagai sanksi yang mungkin timbul apabila menunggu pencabutan pengukuhan PKP dan/atau penghapusan NPWP secara jabatan, karena DJP masih menganggap wajib pajak masih beroperasi. Apabila wajib pajak dianggap masih beroperasi, maka kewajiban pelaporan pun masih tetap berlaku.

Untuk pencabutan pengukuhan PKP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun secara tertulis kepada KPP. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir pencabutan pengukuhan PKP yang diisi dan ditandatangani disertai dengan dokumen pendukung. Nantinya KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan menerbitkan keputusan berupa menerima atau menolan permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan disampaikan.

Kemudian untuk penghapusan NPWP, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun tertulis kepada KPP. Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP.

Permohonan yang diajukan dengan menggunakan formulir penghapusan NPWP yang diisi dan ditandatangani dan harus dilampiri dengan dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung bagi wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan adalah berupa fotokopi pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Atas permohonan penghapusan NPWP ini, KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak badan yang akan dilikuidasi.

Selain itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:

1) Tidak memiliki utang pajak, atau memiliki utang pajak namun penagihannya telah daluwarsa.

2) Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.

3) Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama.

4) Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer.

5) Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Apabila telah dipenuhi seluruh persyaratan diatas, maka kepala KPP akan menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.