PajakOnline.com—Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online via e-filing semakin meningkat jumlahnya.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 16 Maret 2021 dari sebanyak 6,79 juta Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi (OP) maupun wajib pajak Badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020, sebanyak 6,37 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan secara online via e-Filling dan 235 ribuan secara manual.
“Pelaporan melalui online sebanyak 6.373.203 dan manual 235.439,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. DJP menargetkan jumlah laporan SPT Tahunan ini bisa mencapai 15,2 juta wajib pajak.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan, tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2021.



































