Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PBB-P2 dan PBB-P3, Aturan dan Perhitungannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 November 2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Tanah, Perumahan, Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pungutan pajak ini karena terdapat kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan.

Mengikuti pasal 1 angka 1 UU PBB, bumi diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Dilanjutkan, pada penjabaran Pasal 1 angka 1 UU PBB permukaan bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

Sedangkan pada pada Pasal 1 angka 2 UU PBB, definisi bangunan yaitu, menjadi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Bangunan yang dimaksud yaitu seperti jalan tol, kolam renang, pagar mewah, dan dermaga.

Pada PBB dijelaskan ada 5 sektor yang dibedakan seperti, sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor pertambangan, dan sektor perhutanan. Sebelum adanya UU PDRD sektor itu dalam pemungutan pajaknya menjadi tugas pemerintah pusat.

Tetapi dengan disahkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengelolaan PBB dipecah menjadi dua, yaitu pada PBB-P3 menjadi tugas pemerintah pusat, dan PBB-P2 menjadi tugas pemerintah daerah.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Jika pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan sebagai kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Mengikuti pada nama dalam setiap sektornya, objek pajak pada PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan yang terdapat pada wilayah perkotaan dan perdesaan, contohnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.

Sedangkan pada PBB-P3 objeknya yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Mengikuti pasal 2 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.

Mengikuti Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tarif tertinggi yang ditetapkan pada PBB-P2 yaitu 0,3%. PBB-P2 ini bisa beragam mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat. Sedangkan pada Pasal 5 UU PBB, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5% .

Pada pengenaan PBB ada batas nilai yang tidak dikenai pajak disebut juga nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Pada Pasal 77 ayat (4) UU PDRD tertulis besarnya nilai NJOPTKP pada PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp10 juta bagi setiap wajib pajak. Sedangkan, pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 NJOPTKP pada PBB-P3 ditentukan sebesar Rp12 juta.

Tidak terdapat unsur nilai jual kena pajak (NJKP) dalam dasar perhitungan PBB-P2 yang menjadi suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan, pada PBB-P3 dalam perhitungan dasarnya dikenal adanya NJKP.

Sesuai Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.  Pasal 1 PP No. 25 Tahun 2002 ditentukan objek pajak PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP.

Sedangkan bagi objek pajak sektor lainnya NJKP ditentukan 40% dari NJOP jika NJOP nya hingga Rp1 miliar atau lebih. Bagi objek pajak sektor lainnya dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar NJKP ditetapkan 20%. Untuk lebih jelasnya ini rumus untuk menghitung PBB-P2 dan PBB-P3

Rumus perhitungan PBB-P2
PBB-P2 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif x (NJOP Bumi + NJOP Bangunan – NJOPTKP)

Rumus perhitungan PBB-P3
PBB-P3 = Tarif x NJKP x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP) atau
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)

Sebelumnya PBB-P2 menjadi pajak yang proses administrasinya dilakukan pemerintah pusat namun seluruh penerimaannya dibagian ke daerah dengan proporsi tertentu.

Tetapi untuk meningkatkan tanggung-jawab pengelolaan keuangan daerah, maka per 1 Januari 2014 semua proses pengelolaan PBB-P2 dilakukan pemerintah daerah. Terdapat 4 dasar pemikiran dan alasan pokok atas pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah.

1. Pada teorinya, PBB-P2 bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile) dan ada hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut (the benefit tax-link principle)

2. Pengalihan PBB-P2 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD) bersamaan dengan perbaikan struktur APBD.

3. Sebagai peningkatan pelayanan masyarakat, akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan PBB-P2.

4. Praktiknya di beberapa negara, PBB-P2 atau property tax termasuk ke dalam jenis pajak daerah (local tax).

Selanjutnya pada Pasal 180 angka 5 UU PDRD, saat transisi pengalihan PBB-P2 ke dalam pajak daerah sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2013. Pada transisi itu, daerah yang sudah siap bisa melaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan sebelumnya menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagai dasar hukum pemungutan.

Sementara pada daerah yang belum menetapkan perda PBB-P2 tidak diperkenankan untuk memungut PBB-P2. Artinya, setidaknya 1 Januari 2014 seluruh pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 sepenuhnya diselenggarakan pemerintah daerah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.