PajakOnline.com—Idul Adha 1442 H jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021. Di hari ini masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah terutama Jawa-Bali. Pelaksanaan Idul Adha saat pandemi masih bisa dilaksanakan sesuai syariat Islam dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain memerhatikan keamanan diri, hewan kurban pun perlu diperhatikan mulai dari pemilihan hewan kurban hingga penanganan hasil sembelihan hewan kurban.
Advisor Halal Audit Service Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Joko Hermanianto menerangkan, ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal ini dilakukan, maka menjadi sedekah. Secara hukum syari’at maka ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
“Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain. Individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban bertugas merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” kata Dr Joko dalam webinar yang diselenggarakan Halal Science Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University, belum lama ini.
Menurut Dosen IPB University dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP), Fakultas Teknologi Pertanian ini, rukun penyembelihan yaitu adanya penyembelih, binatang yang disembelih, serta adanya alat sembelihan.
Sementara itu, perkara makruh ketika menyembelih yang perlu diketahui yaitu menggunakan pisau atau alat yang tumpul, menajamkan alat sembelihan di hadapan binatang yang hendak disembelih, tidak membaca bismillah, mematahkan atau melepas binatang sembelihan sebelum benar-benar mati, tidak menghadap kiblat, melakukan sembelihan di hadapan binatang lain yang hendak disembelih.
“Tidak semua kambing, domba, sapi, kerbau, atau onta lantas dapat dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan yang hendak dikurbankan tetap mesti memenuhi syarat-syarat. Hewan-hewan yang tidak sah untuk berkurban yaitu hewan yang matanya buta, hewan yang salah satu kakinya pincang, hewan yang sedang sakit dan hewan yang sangat kurus,” terangnya.
Ahli Teknologi Pangan IPB University ini menyampaikan bahwa penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan bisa dilakukan. Yakni dengan menjaga jarak fisik, tidak berkerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun, membawa alat potong sendiri.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan. Kita harus mengoptimalkan waktu selama empat hari di 10-13 Dzulhijjah dan pendistribusian daging kurban dengan protokol kesehatan,” katanya.
Berikut aturan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan Kemenag:
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan Jaga Jarak Fisik (physical distancing)
-Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
-Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
-Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
-Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima
2.Penerapan Protokol Kesehatan dan Kebersihan Petugas dan Pihak yang Berkurban
-Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
-Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
-Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
-Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
-Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3.Penerapan Kebersihan Alat
-Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. -Menerapkan sistem satu orang satu alat.
-Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.



































