Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Palsukan Meterai Bisa Dipenjara

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Ilustrasi hukuman penjara. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Setiap kewajiban tentu disertai dengan adanya konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Tak terkecuali kewajiban tentang permeteraian di Indonesia. Kewajiban tentang permeteraian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Faktanya UU tersebut tidak hanya mengatur ruang lingkup, jenis, dan tarif bea meterai, namun juga bagaimana larangan dan sanksi terkait dengan permeteraian.  Berdasarkan dalam UU Bea Meterai, terdapat dua macam subjek yang diatur larangan beserta hukuman pidananya. Pada kedua subjek tersebut meliputi pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai serta seluruh masyarakat atau setiap orang.

1. Pejabat berwenang

Berdasarkan pasal 21, pejabat yang berwenang dilarang untuk:

– Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

– Melekatkan dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan.

– Membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

– Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang kewajiban bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Maka dari itu, pejabat berwenang yang dimaksud adalah hakim, panitera, jurusita, notaris, pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pejabat negara.
Tujuan ditetapkannya larangan bagi pejabat berwenang ini memiliki maksud agar setiap pejabat memastikan bahwa bea meterai yang terutang atas suatu dokumen telah lunas dibayarkan. Selain itu, peraturan ini juga ditetapkan supaya pejabat berwenang tidak menyalahgunakan jabatannya berkaitan dengan meterai.

Apabila pejabat berwenang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Bea Meterai, maka pejabat bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi yang diatur dalam peraturan perundang – undangan tertentu.

Kemudian, ruang lingkup peraturan perundang – undangan tertentu yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya. Contoh peraturan tersebut adalah PP nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau UU nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN.

2. Masyarakat atau Setiap Orang

Dalam Pasal 24,25, dan 26 UU Bea Meterai mengatur mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan hal – hal tertentu. Pada pasal 24 diatur larangan bagi setiap orang yakni:

– Meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan pemerintah RI dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai materai tersebut sebagai meterai asli.

– Membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain dengan maksud untuk memakai atau meminta meterai tersebut sebagai meterai asli.

Jika larangan tersebut dilanggar, maka ia akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda. Pidana penjara dapat dikenakan paling lama 7 tahun dan pidana denda dapat dikenakan paling banyak Rp500.000.000, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan dari pemalsuan meterai tersebut.

Selanjutnya pasal 25 mengatur larangan bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI barang – barang sebagai berikut:

– Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah – olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum;

– Barang yang dibubuhi Meterai palsu, seolah – olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum.

Pelanggar ketentuan pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, sama halnya dengan pasal 24.

Terakhir pasal 26 mengatur larangan bagi setiap orang untuk:

– Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

– Menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

– Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan seolah – olah meterai tersebut belum dipakai.

Untuk itu, pelanggaran atas larangan tersebut akan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, jangan berani – berani memalsukan atau melakukan berbagai hal yang disebutkan dalam setiap pasal diatas. Bila dokumen Anda diwajibkan untuk dikenai meterai, maka belilah meterai yang asli di gerai – gerai yang tersedia ataupun bubuhkan meterai elektronik. Keduanya memiliki harga yang sama dan relatif murah, yakni sekitar Rp12.000 untuk meterai Rp10.000.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.