PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) pada perusahaan digital sudah makin dekat setelah negara-negara G20 menyetujui wacana tersebut secara prinsip.
Sri Mulyani menyebutkan, proses pembahasan untuk mencapai konsensus pengenaan PPh pada perusahaan digital akan terus berlanjut pada level G20 dan OECD. Sambil proses itu berjalan, pemerintah menyiapkan regulasinya melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Untuk PPh, kemarin G20 sudah ada agreement secara secara prinsipil. Namun, itu masih akan dituangkan dalam agreement yang sifatnya detail sampai bulan Oktober,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/7/2021).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Indonesia bersama negara-negara lain menantikan tercapainya konsensus mengenai pengenaan PPh pada perusahaan digital. Saat ini, pemerintah telah mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.
Melalui RUU KUP, pemerintah ingin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak, baik untuk PPh, PPN, maupun pajak transaksi elektronik (PTE). Pembahasan tentang RUU tersebut tengah bergulir di Komisi XI DPR.
Menkeu berharap pemerintah bersama DPR dapat bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU KUP tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan terus mengoptimalkan semua basis pajak untuk meningkatkan penerimaan. “Kami enggak mungkin memungut pajak tanpa undang-undang karena itu sudah sangat jelas dalam undang-undang dasar,” ujarnya.
Pada pertemuan menteri keuangan negara-negara anggota G20 Sabtu lalu, tercapai kesepakatan untuk mendukung langkah-langkah yang dapat menghentikan upaya perusahaan multinasional mengalihkan keuntungannya ke tax haven. Kesepakatan itu akan mengakhiri perselisihan antarnegara karena persoalan pajak.
Lebih dari 130 negara dan yurisdiksi juga menyatakan dukungan terhadap kerangka kerja konseptual untuk rencana pajak baru. Cetak biru tersebut mencakup pengenaan pajak minimum global sebesar 15% serta mendorong penyelesaian perdebatan tentang pajak layanan digital yang kini telah diadopsi banyak negara di dunia, termasuk Inggris, Perancis, dan Italia.



































