PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan pajak penghasilan orang pribadi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun atau sekitar Rp416 juta per bulan.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI belum lama ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menambah lapisan tarif PPh orang pribadi dari 4 menjadi 5 lapisan.
“Kami akan mengubah tarif dan bracket PPh OP. Yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen, ini bagi mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, penambahan lapisan ini dilakukan karena selama ini, pemajakan bagi orang-orang kaya kurang maksimal. Selama lima tahun terakhir, yaitu dari 2016 hingga 2019, jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar tarif maksimal sebesar 30 persen hanya 1,42 persen.
“Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak,” katanya.
Jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia memang lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Jika dibandingkan dengan Vietnam dan Filipina, negara-negara tersebut memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.
“Jumlah tax bracket (lapisan tarif pajak) di Indonesia sekarang ini ada 4. Hal ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif,” kata Menkeu Sri Mulyani.



































