Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Iklan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Pajak Iklan

Ilustrasi iklan billboard.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Iklan dikenakan kepada wajib pajak perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha iklan. Berikut ini kami sampaikan jenis-jenis pajak iklan;

1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pada saat melakukan pembayaran ke pihak penyedia media massa, iklan dikenakan PPh 23. Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi sehingga jasa periklanan merupakan objek PPh 23, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Tarif PPh 23 yang dikenakan atas iklan adalah 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN) dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP. Potongan 2% tidak hanya dikenakan atas transaksi dari perusahaan periklanan kepada media. Transaksi dari perusahaan pemasang iklan kepada perusahaan jasa periklanan juga terutang PPN dan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.

Pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh production house (PH) atau rumah produksi juga terutang PPN dan PPh Pasal 23.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Iklan yang ditayangkan pada program TV dapat diperoleh dengan 2 cara. Jika iklan diperoleh dengan cara beli slot kepada penjual program maka iklan tersebut terutang PPN, namun jika iklan yang ditayangkan dibuat sendiri oleh media TV maka iklan terutang PPh Pasal 21.

2. PPN

Jasa Iklan menurut Undang-undang PPN terbagi menjadi dua yaitu bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Jasa periklanan yang bersifat iklan dikenakan PPN karena termasuk jasa komersial. Tetapi jasa periklanan tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Peraturan yang mengatur mengenai jasa iklan diatur dalam pasal 4a ayat 2 huruf I Undang-undang PPN.

Peraturan ini kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.03/2012 yang secara garis besar menyatakan penyiaran tidak bersifat iklan, merupakan penayangan pesan layanan masyarakat/rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar berbentuk grafis. Baik bersifat interaktif maupun tidak interaktif yang diserahkan lembaga penyiaran kepada pemasang pesan/ melalui perusahaan periklanan atau pihak lainnya. Di dalam definisi ini terdapat 3 pihak yang berhubungan dengan pajak dalam hal periklanan, antara lain;

  •  Perusahaan periklanan. Merupakan pihak yang memproduksi konten/pesan iklan. Pembuatan iklan oleh production house dikenai PPN.
  •  Lembaga penyiaran. Penyelenggara penyiaran baik lembaga publik, swasta atau lembaga komunitas yang menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
  •  Pemasang iklan. Pemilik dana bisa jadi dana berasal dari APBN, APBN ataupun dana badan usaha. Pemasang iklan merupakan pihak yang bertangung jawab atau konten iklan.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang pajak periklanan ditulis bahwa saat terjadi pemuatan iklan layanan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan dibiayai oleh media bersangkutan/dibiayai sponsor tertentu asalkan identitas/kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan, maka iklan dalam media tersebut tidak terutang PPN. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.