Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Iklan Komersial di Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 November 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Reklame berjalan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Banyak pengusaha menggunakan iklan sebagai media promosi produknya. Iklan yang ada di berbagai media tentunya dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, selain pemilihan iklan yang tepat, Anda juga harus mengetahui mengenai pajak iklan.

Pengetahuan terhadap pajak iklan diperlukan berkaitan dengan besarnya anggaran yang akan digunakan. Memasang iklan membutuhkan anggaran yang cukup besar karena media tempat memasang iklan menetapkan harga yang cukup tinggi. Belum lagi untuk membuat iklan biasanya akan melibatkan agensi yang tentu anggarannya tidak kecil.

Dalam rangka efektivitas anggaran yang digunakan, maka Anda sebagai pengusaha juga harus memperhitungkan pajak yang ada dalam transaksi tersebut. Dengan pemahaman pada pajak yang menjadi tanggungan ketika beriklan, Anda dapat merencanakan anggaran dan memiliki perhitungan yang jauh lebih baik, menghasilkan pemilihan dan alokasi yang optimal.

Terdapat macam-macam bentuk iklan. Mulai dari yang bentuknya hanya pada media cetak yang statis, sampai pada media elektronik yang tak jarang berupa iklan interaktif. Umumnya iklan dapat digolongkan berdasarkan media yang digunakan. Tentu karena pemilihan media beriklan akan berpengaruh besar pada penghitungan pengeluaran. Berikut jenis-jenis iklan berdasarkan media yang digunakan:

1. Media Luar Ruang

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Media Luar Ruang ini banyak terdapat di kota-kota besar yang memiliki jalanan padat. Paparan media ini bersifat pasif pada setiap orang yang kebetulan melewatinya. Bentuknya dapat berupa cetak atau gambar, bahkan bisa juga berupa video dengan menggunakan teknologi layar besar. Contohnya adalah billboard, poster, reklame, dan sejenisnya.

2. Media Cetak

Media cetak, adalah media iklan yang paling tradisional dan hingga sekarang masih digunakan. Hal ini dikarenakan meskipun dengan keberadaan berbagai media baru, media cetak tetap memiliki segmen pasar yang kuat. Beberapa contoh media cetak antara lain surat kabar, buku, majalah, tabloid dan sebagainya.

3. Media Elektronik

Media elektronik merupakan media dengan basis operasional elektronik. Media ini memiliki paparan yang sangat besar di Indonesia, mengingat konsumennya yang cukup tinggi. Biasanya iklan yang ditampilkan lewat media elektronik berupa video ataupun audio. Contoh media elektronik antara lain televisi, radio, bioskop, internet, dan lain sebagainya.

4. Media Sosial

Media ini sebenarnya bisa dimasukkan ke dalam jenis media elektronik, karena menggunakan perangkat elektronik dalam operasionalnya. Sebagian besar rakyat Indonesia memiliki setidaknya satu akun media sosial yang ada, seperti Twitter, Facebook, Instagram, YouTube dan sebagainya.

5. Media Lainnya

Media lain ada dua jenis, yang pertama adalah media konvensional seperti brosur, katalog kalender dan sejenisnya. Selain itu ada juga ambient media. Jenis kedua biasanya memiliki bentuk yang unik sehingga lebih menarik perhatian. Bentuknya beragam, mulai dari boneka raksasa, hingga seseorang dengan kostum tertentu.

Jenis Pajak Iklan

Penyelenggaraan iklan, jika dilakukan oleh Anda secara individu atau perusahaan, maka yang menjadi wajib pajak dari iklan tersebut adalah Anda sendiri. Pasalnya, pajak iklan dikenakan pada wajib pajak yang secara langsung berkenaan dengan operasional dan produksi iklan yang dibuat.

Sama halnya jika iklan yang diselenggarakan ada dengan menggunakan jasa perusahaan periklanan, agensi, atau production house. Jika ini terjadi, maka pajak akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga ini, karena secara langsung berkenaan dengan operasional dan produksi iklan yang digunakan.

Pajak untuk bidang periklanan sendiri setidaknya ada dua, yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau Pajak Penghasilan.

1. PPN / Pajak Pertambahan Nilai

Dalam peraturan yang berlaku, iklan memiliki dua ketentuan pajak.

a. Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan (Kegiatan Penayangan Pesan Layanan Masyarakat) Tidak Memiliki Kewajiban Dipungut PPN

Hal ini sesuai dalam Pasal 4A Ayat 3 Huruf i Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2012. Layanan masyarakat di sini diartikan sebagai iklan yang memiliki pesan sosial, atau tujuan tertentu dari lembaga pemerintah untuk menginformasikan satu hal pada masyarakat. Iklan atau tayangan tersebut tidak dikenakan PPN jika tidak bersifat mempromosikan atau dibiayai oleh sponsor dengan tujuan komersial. Nantinya pajak yang dikenakan adalah kepada perusahaan iklan, dalam rangka produksi iklan dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 155/2012.

b. Jasa Penyiaran yang Bersifat Iklan Dikenai PPN Karena Memiliki Tujuan Komersial

Hal ini mengacu pada peraturan yang tertulis pada Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 200 Pasal 7 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenakan sebesar 10%. Perhitungannya cukup sederhana, yakni 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

2. PPh atau Pajak Penghasilan

Dalam peraturan terkait Pajak Penghasilan di bidang iklan, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan.

a. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, reklame dan folder akan masuk pada perhitungan jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23.
b. Tarif PPh Pasal 23 atas kegiatan periklanan akan dikenakan 2% dari jumlah bruto dan perhitungannya diluar PPN.
c. Jika perusahaan atau agensi tidak memiliki NPWP, maka tarif untuk PPh Pasal 23 terkait pajak iklan bisa saja lebih tinggi 100% daripada jika agensi memiliki NPWP (ketentuan tarif tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015).
d. Tarif 2% yang dikenakan berlaku untuk produksi konten iklan oleh perusahaan periklanan atau production house, transaksi pemasang iklan ke perusahaan iklan, dan transaksi perusahaan iklan ke media yang menjadi tempat pemasangan iklan.

3. Pajak Reklame

Sebagai tambahan, ada satu pajak yang juga harus dipahami karena sedikit berbeda perhitungannya yakni pajak reklame. Penyelenggaraan iklan pada media reklame akan masuk dalam perhitungan pajak daerah seperti tertera pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif yang digunakan adalah 25%.

Saat pengusaha ingin memasang iklan, perusahaan iklan telah memperhitungkan tarif akhir dengan menyertakan pajak yang diperhitungkan. Namun demikian, pengetahuan terkait pajak bidang iklan ini perlu diketahui agar Anda sebagai pengusaha bisa menghitung dengan cermat perkiraan pengeluaran yang harus dialokasikan.

Selain itu, perhitungan ini juga akan berpengaruh pada pemilihan media iklan yang digunakan. Misalnya ketika Anda mempertimbangkan media yang harus digunakan antara reklame dan media elektronik seperti televisi. Besaran pajak yang ada pada keduanya tentu berbeda, dan sangat berpengaruh pada perhitungan. Terlepas dari pertimbangan efektivitas paparan dan manfaatnya dari media periklanan yang digunakan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.