Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak dan Subsidi, Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak dan subsidi berdampak besar bagi perekonomian, perdagangan, produksi, dan pertumbuhan negara. Namun perlu diketahui, pajak dan subsidi ini saling bertentangan satu sama lain.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh warga negara baik orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang dan tidak menerima imbalan secara langsung. Pajak dipungut untuk mencegah kegiatan tertentu, menumbuhkan industri domestik lokal, dan juga sebagai salah satu penerimaan pemerintah bahkan pajak menjadi tombak dalam pembiayaan negara dan pajak. Pajak juga tidak dibayarkan sukarela dan bukan ‘sumbangan’ kepada pemerintah sehingga gagal membayar pajak bisa dianggap melakukan tindakan legislatif dan dikenakan denda atau sanksi.

Sementara, subsidi atau sering disebut pajak negatif yakni bantuan berupa uang, arus kas masuk, atau pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu. Subsidi bertujuan untuk kepentingan umum dan meringankan beban masyarakat, juga untuk mendukung berbagai sektor tertentu agar dapat berkembang dan bertahan.

Secara umum, pajak memiliki 4 (empat) fungsi, yakni sebagai berikut:

1. Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi negara, khususnya pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
2. Fungsi mengatur (regulered) sebagai alat pengatur dalam bidang sosial ekonomi.
3. Fungsi stabilitas yang artinya pajak sebagai pendapatan negara bisa digunakan untuk menjalankan berbagai kebijakan pemerintah.
4. Fungsi redistribusi pendapatan yang artinya pendapatan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Adapun, pajak juga bermanfaat untuk membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur negara untuk masyarakat, mendanai pembelian senjata perang milik tentara untuk tujuan keamanan negara, pendanaan layanan publik, membayar utilitas publik, melunasi utang negara, dan sebagainya.

Sedangkan subsidi diberikan untuk mengurangi beban perusahaan atau individu, sehingga subsidi menjadi salah satu kebijakan yang memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan, individu, maupun negara. Subsidi juga bermanfaat untuk menjaga stabilitas harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat dengan tujuan meringankan beban masyarakat. Hal ini berkaitan dengan penurunan harga produk dibawah harga normal.

Dengan demikian, masyarakat menengah kebawah atau masyarakat berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang berpengaruh pada peningkatan daya beli masyarakat. Semantara, bagi pelaku usaha, subsidi bermanfaat untuk mendorong dan meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan daya kompetitif dalam hal ekspor, serta untuk menutupi kerugian perusahaan untuk mencegah kebangkrutan.

Jenis-Jenis Pajak dan Subsidi

Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelolah oleh pemerintah pusat yang digunakan untuk keperluan nasional. Jenis Pajak Pusat yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk keperluan di masing-masing daerah. Pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah terbagai menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak provinsi ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok. Pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Sementara itu, secara umum subsidi terbagai menjadi 2 (dua) jenis, yaitu subsidi langsung dan subsidi tidak langsung. Subsidi langsung merupakan subsidi yang menyertakan pembayaran berupa dana aktual kepada perusahaan atau individu. Pembayaran dana ini bisa berupa pinjaman, hibah, atau jaminan langsung atas utang. Subsidi langsung memberikan manfaat secara langsung bagi penerima.Contoh subsidi langsung yakni bantuan uang tunai kepada para pengusaha kecil untuk digunakan sebagai pengembangan bisnisnya.

Subsidi tidak langsung merupakan subisidi dengan kebijakan penurunan harga produk, untuk bidang industri energi dan pangan. Contoh subsidi tidak langsung yakni memberikan potongan harga untuk bahan bakar minyak atau adanya BBM dan gas bersubsidi dari pemerintah. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.