Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Bunga Pinjaman Kredit Online di Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kredit dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan sejumlah bunga sebagai imbalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992,

Sementara itu, online (daring) secara sederhana merupakan kondisi atau keadaan seseorang terhubung atau terkoneksi ke dalam jaringan internet. Kata online sering kali disebut dengan dunia maya.

Sehingga, kredit online dapat diartikan sebagai penyediaan uang atau pinjaman yang dapat diakses melalui jaringan internet atau di dalam dunia maya. Kehadiran kredit online di Indonesia ditandai dengan semakin pesatnya penggunaan internet. Produk kredit online ditawarkan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank dan perusahaan financial technology (Fintech).

Biasanya, perusahaan fintech yang menyediakan produk kredit online tidak hanya menyediakan layanan berupa pinjaman atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), melainkan menyediakan produk keuangan lainnya seperti kartu kredit, kredit multiguna, kredit usaha dan lain sebagainya.

Saat ini belum ada peraturan selevel undang-undang yang mengatur industri baru ini. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) sebagai regulator jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran telah membuat serangkaian aturan yang mampu menjaga ruang gerak fintech serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Aturan-aturan tersebut turut mengatur fintech penyedia layanan kredit online, antara lain:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Aturan ini dibuat untuk mengatur bisnis kredit online dengan skema peer to peer lending (P2P) yang bertujuan untuk melindungi keamanan dana dan data konsumen, mencegah pencucian uang untuk pendanaan terorisme, menjaga stabilitas keuangan serta beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemilik dan pengelola perusahaan fintech.

2. Peraturan BI (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). PBI membahas seputar penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran, perizinan dan persetujuan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, kewajiban penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, laporan, peralihan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengawasan, larangan, serta sanksi.

3. PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. PBI ini merupakan payung hukum bagi penyelenggaraan fintech, termasuk di dalamnya fintech yang menyediakan kredit online.

Dalam hal ini, OJK sebagai regulator jasa keuangan pun tidak berhenti pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Pada 1 September 2018, OJK mengeluarkan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, keluarnya peraturan ini dikarenakan OJK mengerti akan kecepatan perkembangan teknologi di sektor keuangan.

Melalui POJK ini, OJK mengatur sejumlah hal yakni:

  • Mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech.
  • Pemantauan dan pengawasan fintech.
  • Pembentukan ekosistem fintech.
  • Manajemen risiko serta aspek perlindungan konsumen.

Dari segi pengawasan, OJK akan terus melakukan monitoring untuk memastikan perusahaan fintech penyedia kredit online yang tidak terdaftar dan berizin tidak berkeliaran.

Terhadap perusahaan-perusahaan ini OJK melakukan penindakan, antara lain:

  • Menghentikan kegiatan usaha 182 perusahaan fintech penyedia kredit online yang tidak terdaftar di OJK.
  • Perusahaan yang tidak terdaftar harus menghentikan kegiatannya.
  • Semua bentuk aplikasi yang terdapat dalam google play, appstore dan media sosial lainnya harus dihapus
  • Memerintahkan perusahaan tersebut untuk segera menuntaskan tanggung jawab yang ada terhadap nasabah atau pengguna layanan.

Penyedia kredit online juga memungut bunga pinjaman pada nasabahnya. Nah, berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bunga pinjaman yang diterima penyedia kredit online dikategorikan sebagai objek pajak PPh pasal 23.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% dari jumlah bruto atas: (2) bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f.

Pemberi kredit online sebagai penerima penghasilan wajib membayarkan pajak penghasilan atas bunga pinjaman. Apabila penerima pinjaman merupakan pemotong pajak, maka penerima pinjaman berkewajiban untuk memotong pajak sebesar 15% pada saat pengembalian pinjaman.

Sementara, bagi wajib pajak yang berlaku sebagai pemotong pajak, pastikan untuk membayar dan melaporkan pungutan PPh 23 jika Anda mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan. (Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.