Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Metode Transfer Pricing dalam Transaksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Transfer Pricing merupakan penetapan harga untuk tujuan intra perusahaan yang terjadi pada perusahaan afiliasi, penentuan harga Transfer Pricing yaitu penentuan harga dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Maka dari itu, Transfer Pricing berkaitan pada praktik transaksi harga dalam perusahaan di bawah kepemilikan dan kendali Bersama, contohnya perusahaan multinasional.

Untuk itu, pengertian Transfer Pricing berdasarkan akuntansi manajerial yaitu untuk meningkatkan laba suatu entitas melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi suatu entitas kepada organisasi lain pada entitas yang sama, sedangkan pengertian Transfer Pricing berdasarkan perpajakan penentuan harga dalam transaksi afiliasi hal ini sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016.

Selain itu, transaksi yang sering terjadi antara unit entias bisnis hampir merupakan cross border transaction hal ini mengakibatkan pihak otoritas pajak sebagai salah satu bentuk pengalihan beban pajak dari suatu Negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke Negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Pemerintah membuat beberapa peraturan Transfer Pricing yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang No.7 Tahun 2021 dan pasal 18 ayat 3 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 diatur tentang kewenangan Ditjen Pajak untuk menghitung kembali suatu transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Dalam Pasal 18 ayat 3 (a) yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak serta bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain dalam rangka menentukan harga hasil transaksi di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dijelaskan pada ayat 4, yang masa berlakunya dalam satu periode tertentu serta mengawasi pelaksanaan dan melakukan negoisasi kembali setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Pasal ini juga menyatakan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak tersebut. Adapun, tujuan dari kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah mengurangi penyalahgunaan Transfer Pricing oleh perusahaan multinasional.

Dalam kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) juga memiliki keuntungan selain memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam perhitungan pajak, fiskus juga tidak perlu melakukan koreksi terhadap harga jual dan keuntungan dari produk yang dijual oleh Wajib Pajak kepada perusahaan dalam group yang sama. Selain itu, memiliki sifat unilateral yang artinya kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak atau kesepakatan antara DJP dengan Otoritas Perpajakan Negara lain yang menyangkut Wajib Pajak berkedudukan di wilayah yuridiksinya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang PPh memberikan pengertian tentang hubungan istimewa serta penanganan Transfer Pricing harus memenuhi kedua unsur, yakni adanya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan memenuhi definisi hubungan istimewa. Pada Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur hubungan istimewa dianggap ada apabila:

– Wajib Pajak memiliki jumlah penyertaan modal baik itu langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain.
– Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak keberadaannya di bawah pengusaan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung.
– Mempunyai suatu hubungan keluarga baik itu sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus/ke samping satu derajat.

Adapun beberapa metode Transfer Pricing, sebagai berikut:

– Harga Transfer Dasar Biaya (Cost Based Transfer Pricing), Entitas yang memilih menggunakan metode ini menetapkan bahwa harga transfer atas biaya variabel dan biaya tetap, bisa dalam 3 (tiga) pemilihan yakni biaya penuh, biaya penuh ditambah mark-up, serta gabungan antara biaya variabel dan tetap.

– Harga Transfer Atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing), Jika dalam suatu keadaan pasar yang sempurna, metode ini adalah ukuran yang sangat memadai, karena sifatnya yang independen, tetapi keterbatasan informasi pasar yang menyebabkan timbulnya kendala dalam menggunakan metode Transfer Pricing ini.

– Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices), Entitas memperbolehkan divisi-divisi dalam entitas yang berkepentingan dengan Transfer Pricing agar melakukan negosiasi harga transfer yang diinginkan. Negotiated Transfer Prices menggambarkan sebuah perspektif kontrol abilitas yang inheren pada pusat-pusat pertanggungjawaban, hal ini dikarenakan setiap divisi yang berkepentingan pada akhirnya akan bertanggungjawab terhadap harga transfer yang dinegosiasikan.

Sementara itu, adapula tujuan Transfer Pricing, yaitu:

1. Performance Evaluation
Salah satu ukuran yang digunakan oleh banyak entitas untuk melakukan penilaian kinerjanya yaitu dengan menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang tingkat ROI untuk satu divisi dengan divisi lainnya dalam satu entitas yang sama berbeda satu dengan yang lain.

2. Optimal Determination Of Taxes
Tarif terhadap pajak antar satu Negara dengan Negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan karena lingkungan ekonomi, sosial, politik, serta budaya yang berlaku dalam suatu Negara tersebut.

Transfer Pricing Document (TP Doc) merupakan dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Transfer Pricing Document (TP Doc) terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Oleh karena itu, Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000 dan nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 20.000.000.000 untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5.000.000.000 untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya yang mempunyai tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan yang dimaksud pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan serta menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagai bagian dari kewajiban untuk menyimpan dokumen lain.

Jika WP melakukan transaksi dengan WP yang merupakan Entitas Induk dari suatu Kelompok Usaha yang mempunyai peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp ll.000.000.000.000 maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.