Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
in Berita, Business, Headlines, Opini, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Emas batangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten

PajakOnline | Emas bukan sekadar logam mulia. Ia telah menjadi simbol kekayaan, alat lindung nilai, dan instrumen investasi yang dipercaya lintas generasi. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk menjaga nilai aset mereka.

Di Indonesia, tren investasi emas terus meningkat, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, seiring dengan berkembangnya platform digital dan kesadaran masyarakat akan pentingnya diversifikasi aset.

Melihat potensi besar ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan

Ishak

menerbitkan dua regulasi penting pada tahun 2025, yaitu PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52. Kedua peraturan ini mengatur ulang mekanisme perpajakan atas emas, dengan tujuan menyederhanakan proses, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Namun, bagaimana posisi kebijakan pajak emas Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain? Apakah kita sudah cukup kompetitif dalam menarik investor dan pelaku usaha?

Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan membandingkan kebijakan Indonesia dengan beberapa negara yang menjadi pusat perdagangan emas dunia.

PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas batangan, baik oleh produsen kepada pedagang maupun dalam kegiatan impor. Tarif yang dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual, namun konsumen akhir dibebaskan dari kewajiban ini.

Selain itu, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga dapat dikecualikan dari pemungutan.

Sementara itu, PMK 52/2025 yang merupakan revisi dari PMK 48/2023, mengatur PPN atas emas perhiasan dan jasa terkait. Tarif PPN ditetapkan sebesar 1,1% untuk transaksi antar pelaku usaha, dan 1,65% untuk penjualan langsung ke konsumen akhir. Jasa seperti desain, reparasi, dan finishing emas juga termasuk dalam objek pajak.

Kedua regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, dan mendukung digitalisasi perdagangan emas, termasuk melalui platform bullion bank dan e-commerce.

Perbandingan dengan Negara Lain

Singapura membebaskan GST (Goods and Services Tax) untuk emas batangan yang memenuhi syarat sebagai emas investasi, yaitu memiliki kemurnian minimal 99,5% dan berbentuk standar bullion. Kebijakan ini bertujuan menjadikan Singapura sebagai pusat perdagangan emas di Asia. Hasilnya, negara ini berhasil menarik banyak investor dan pelaku usaha karena efisiensi biaya transaksi.

Di AS, emas tidak dikenai PPN, namun dianggap sebagai “collectible”. Artinya, saat dijual dan menghasilkan keuntungan, emas dikenai capital gains tax dengan tarif hingga 28%.

Kebijakan ini mendorong investor untuk lebih berhati-hati dalam menentukan waktu dan strategi penjualan emas mereka.

India menerapkan GST sebesar 3% atas emas batangan dan perhiasan, serta bea masuk tinggi untuk emas impor, yang bisa mencapai 12,5%. Tujuan utamanya adalah mengendalikan defisit neraca perdagangan dan mendorong produksi emas dalam negeri.

Namun, tingginya tarif ini juga memicu maraknya pasar gelap dan penyelundupan emas. Australia membebaskan GST 10% untuk emas batangan yang memenuhi syarat sebagai emas investasi. Namun, emas dalam bentuk perhiasan tetap dikenai GST. Kebijakan ini memberikan insentif bagi investor ritel dan institusi untuk berinvestasi dalam emas murni.

Indonesia dengan tarif PPN 1,1%–1,65% dan PPh 0,25%, serta pembebasan pajak untuk konsumen akhir, Indonesia menempuh jalur moderat. Kebijakan ini tidak terlalu membebani pelaku usaha maupun masyarakat, namun tetap menjaga potensi penerimaan negara.

Analisis dan Implikasi

Dari perbandingan di atas, terlihat bahwa Indonesia berada di posisi yang cukup seimbang. Tarif pajak yang relatif rendah dan sistem yang lebih sederhana memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh, sekaligus mendorong masyarakat untuk berinvestasi secara legal dan transparan.

Namun, tantangan tetap ada. Tingkat literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha kecil dan konsumen masih perlu ditingkatkan. Selain itu, pengawasan terhadap transaksi informal juga harus diperkuat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, peluang besar terbuka lebar. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan infrastruktur digital yang terus berkembang, Indonesia berpotensi menjadi pusat perdagangan emas digital di Asia Tenggara. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok emas global dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha lokal.

Kebijakan perpajakan atas emas bukan hanya soal angka dan tarif. Ia mencerminkan arah kebijakan ekonomi, visi fiskal, dan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, Indonesia menunjukkan langkah maju dalam menyelaraskan regulasi dengan dinamika pasar dan praktik internasional.

Dengan pendekatan yang moderat, transparan, dan adaptif, Indonesia tidak hanya menjaga potensi penerimaan negara, tetapi juga membuka jalan bagi pertumbuhan industri emas yang inklusif dan berkelanjutan. Dan pada akhirnya, memahami pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi
bentuk kontribusi nyata dalam membangun negeri.

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, bukan cerminan instansi tempat penulis bekerja.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.