Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Opini, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Ilustrasi menghitung uang.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam.

Oleh: Anthony Budiawan

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PajakOnline – Penerimaan pajak pada Semester I 2026 membuat masyarakat tercengang. Pemerintah melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun, meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Apakah mungkin penerimaan pajak meningkat sebesar itu hanya dalam satu tahun, sedangkan aktivitas ekonomi tidak menunjukkan pertumbuhan yang spektakuler? Ekonomi riil hanya tumbuh sekitar 5 persen. Pertumbuhan ekonomi nominal, setelah memperhitungkan kenaikan harga, juga hanya sekitar 9,6 persen.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Prof. Dr. Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6 persen perlu dibedah lebih lanjut.

Angka yang disampaikan Menteri Keuangan dalam laporan APBN KiTa merupakan penerimaan pajak neto, bukan penerimaan pajak bruto. Penerimaan pajak neto adalah seluruh pembayaran pajak yang masuk ke kas negara setelah dikurangi restitusi yang dibayarkan kembali kepada wajib pajak.

Pada Semester I 2026, penerimaan pajak neto mencapai Rp1.035,7 triliun, meningkat 24,6 persen dari sekitar Rp831,2 triliun pada Semester I 2025. Inilah angka yang diumumkan pemerintah sebagai pertumbuhan penerimaan pajak.

Namun, penerimaan pajak bruto memberikan gambaran yang berbeda.

Penerimaan pajak bruto Semester I 2026 mencapai sekitar Rp1.206,9 triliun, terdiri atas penerimaan pajak neto sebesar Rp1.035,7 triliun dan restitusi sebesar Rp171,2 triliun. Pada Semester I 2025, penerimaan pajak bruto sekitar Rp1.081,1 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen. Kenaikan ini masih dapat dijelaskan oleh pertumbuhan ekonomi nominal sebesar sekitar 9,6 persen.

Lalu, mengapa penerimaan pajak neto dapat melonjak 24,6 persen?

Jawabannya terletak pada restitusi.

Pembayaran restitusi pada Semester I 2026 hanya mencapai Rp171,2 triliun, turun 31,5 persen dibandingkan sekitar Rp249,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, pemerintah membayar restitusi hampir Rp79 triliun lebih sedikit.

Hubungan ketiga angka tersebut sangat sederhana:

Penerimaan pajak bruto – restitusi = penerimaan pajak neto

Karena itu, penerimaan pajak neto dapat meningkat bukan hanya karena pembayaran pajak bertambah, tetapi juga karena restitusi yang dibayarkan berkurang. Semakin kecil restitusi yang dibayar, semakin besar penerimaan pajak neto yang tercatat.

Inilah yang menjelaskan mengapa penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen, sedangkan penerimaan pajak neto yang diumumkan pemerintah tumbuh 24,6 persen.

Dengan kata lain, lonjakan penerimaan pajak neto tersebut tidak seluruhnya berasal dari kenaikan pembayaran pajak. Sebagian besar selisih pertumbuhan itu berasal dari penurunan pembayaran restitusi.

Restitusi adalah hak wajib pajak

Penerimaan pajak bruto mencakup seluruh pembayaran pajak yang masuk ke kas negara. Dalam pelaksanaannya, pembayaran tersebut dapat melebihi jumlah pajak yang sebenarnya terutang menurut peraturan perundang-undangan.

Kelebihan pembayaran dapat terjadi karena pajak dipungut atau dipotong terlebih dahulu, sedangkan besarnya kewajiban pajak baru dihitung kemudian. Dalam Pajak Pertambahan Nilai, kelebihan bayar juga dapat terjadi ketika pajak masukan yang telah dibayar lebih besar daripada pajak keluaran yang dipungut.

Kelebihan pembayaran tersebut bukan penerimaan negara. Uang itu tetap merupakan milik wajib pajak dan harus dikembalikan melalui mekanisme restitusi setelah jumlahnya ditetapkan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur hak wajib pajak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran tersebut. Bahkan, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga apabila pengembaliannya dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa restitusi bukan bantuan, subsidi, atau kemurahan hati pemerintah. Restitusi adalah pengembalian uang milik wajib pajak.

Pemerintah tentu berhak memeriksa permohonan restitusi untuk memastikan bahwa jumlah yang diajukan benar dan tidak berasal dari transaksi fiktif atau rekayasa perpajakan. Namun, pemeriksaan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menahan pengembalian yang sudah memenuhi ketentuan.

Karena itu, penurunan pembayaran restitusi pada Semester I 2026 menimbulkan pertanyaan: apakah seluruh permohonan restitusi yang sudah memenuhi persyaratan telah dibayarkan, atau masih ada restitusi yang ditahan atau diperlambat?

Permohonan restitusi hampir Rp300 triliun

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena penahanan restitusi sebelumnya telah dibicarakan secara terbuka oleh pemerintah dan DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembayaran restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Pemerintah ketika itu hanya sempat menahan pencairan sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun. Untuk 2026, Menteri Keuangan memperkirakan pembayaran restitusi akan turun menjadi sekitar Rp270 triliun.

Namun, sampai akhir kuartal I 2026, permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak sudah hampir mencapai Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp130 triliun yang dicairkan. Artinya, nilai permohonan dalam tiga bulan pertama saja sudah melampaui proyeksi pembayaran restitusi pemerintah untuk satu tahun penuh.

Perbedaan tersebut tidak dapat dianggap kecil. Apabila permohonan restitusi sudah hampir mencapai Rp300 triliun pada akhir kuartal I, sedangkan pemerintah hanya memperkirakan pembayaran sekitar Rp270 triliun sepanjang 2026, berarti akan ada permohonan yang tidak dibayarkan pada tahun berjalan, kecuali sebagian dari permohonan tersebut kemudian ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai permohonan yang telah disetujui, ditolak, masih diperiksa, dan belum dibayarkan. Tanpa penjelasan tersebut, penurunan restitusi tidak dapat langsung dianggap sebagai perbaikan penerimaan pajak. Penurunan itu dapat berasal dari penolakan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga dapat berasal dari penundaan pengembalian uang milik wajib pajak.

Usulan menahan restitusi

Dugaan adanya penundaan semakin kuat karena penahanan restitusi telah dibicarakan secara terbuka.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa negara dapat memperoleh penerimaan hingga Rp500 triliun hanya dengan menahan restitusi. Bahkan, ia mengusulkan agar restitusi tidak dibayarkan dan menawarkan dukungan DPR untuk menyiapkan dasar hukumnya. ⁠

Pernyataan tersebut keliru secara ekonomi. Menahan restitusi tidak menghasilkan penerimaan pajak baru. Tindakan itu hanya menahan uang milik wajib pajak di dalam kas negara sehingga penerimaan pajak neto terlihat lebih tinggi.

Selain itu, restitusi yang telah memenuhi ketentuan merupakan hak wajib pajak dan wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Menahannya untuk memperbesar penerimaan pajak neto merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan.

Secara akuntansi kas, penahanan restitusi memang memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN. Namun, secara ekonomi, tidak ada tambahan pendapatan negara. Yang terjadi adalah pemindahan likuiditas dari dunia usaha kepada pemerintah melalui penundaan pembayaran kewajiban negara.

Penundaan restitusi juga mengganggu arus kas perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pemasok, upah pekerja, modal kerja, atau investasi tetap berada di kas pemerintah. Semakin besar restitusi yang ditahan, semakin besar pula likuiditas dunia usaha yang terserap oleh negara.

Aturan restitusi diperketat

Pada 29 April 2026, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Salah satu perubahan penting adalah penurunan batas pengembalian pendahuluan PPN bagi pengusaha kena pajak tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Permohonan di atas batas tersebut tidak lagi memperoleh pengembalian pendahuluan melalui jalur yang sama dan harus menjalani proses pemeriksaan.

Pemerintah menyatakan tidak menghentikan atau membatasi pembayaran restitusi selama permohonan memenuhi ketentuan. Namun, realisasi Semester I 2026 menunjukkan pembayaran restitusi turun 31,5 persen menjadi Rp171,2 triliun.

Penurunan terutama terjadi pada restitusi PPh Badan, yang turun 40 persen, serta restitusi PPN Dalam Negeri, yang turun 29,7 persen.

Penurunan sebesar itu tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyatakan bahwa pembayaran restitusi sedang dikelola secara hati-hati. Pemerintah perlu membuka jumlah permohonan restitusi yang diajukan, jumlah yang disetujui, jumlah yang ditolak, jumlah yang telah dibayarkan, serta jumlah yang masih dalam pemeriksaan atau belum dibayarkan.

Tanpa keterbukaan tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui apakah penurunan restitusi memang berasal dari berkurangnya kelebihan pembayaran pajak atau berasal dari pengetatan dan perlambatan pencairan.

Dunia Usaha Mulai Menanggung Dampaknya

Wacana penahanan restitusi mendapat penolakan dari dunia usaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penahanan restitusi. Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada perusahaan. Dana tersebut menjadi bagian dari arus kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan produksi dan memenuhi hak-hak tenaga kerja.

APINDO juga meminta pemerintah menjalankan ketentuan restitusi secara konsisten. Kepastian pembayaran restitusi diperlukan agar pelaku usaha dapat merencanakan investasi dan mempercayai stabilitas peraturan perpajakan.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyampaikan keberatan yang sama. Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, meminta pemerintah tidak menahan restitusi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dan membuat investor menunda ekspansi. Dampaknya akan sangat terasa pada sektor manufaktur yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja. ⁠

Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) juga meminta pemerintah meninjau ulang wacana penahanan restitusi. Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menyatakan bahwa perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya berhak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi diperlukan untuk menjaga arus kas dan kelangsungan operasional perusahaan pertambangan. Kepastian pembayaran restitusi juga memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Keluhan dunia usaha tidak berhenti pada penolakan terhadap rencana kebijakan. Pada Juli 2026, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa banyak perusahaan masih harus menunggu lama untuk memperoleh pembayaran restitusi.

Berdasarkan survei APINDO, sekitar 37 persen responden harus menunggu pencairan restitusi selama enam hingga dua belas bulan. Bahkan, sejumlah perusahaan menunggu lebih dari satu tahun.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan restitusi bukan lagi sekadar wacana penahanan. Pelaku usaha sudah mengalami keterlambatan pencairan dalam praktiknya. Dana perusahaan tertahan di kas negara, sedangkan perusahaan tetap harus membiayai produksi, membayar pemasok, memenuhi hak pekerja, dan mempertahankan kegiatan usahanya.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang semu

Pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 24,6 persen akhirnya tidak dapat dibaca sebagai kenaikan kemampuan pemerintah memungut pajak sebesar 24,6 persen. Penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen.

Sisa lonjakan penerimaan pajak neto terutama berasal dari restitusi yang turun hampir Rp79 triliun.

Karena itu, pemerintah tidak seharusnya menggunakan pertumbuhan penerimaan pajak neto sebagai bukti keberhasilan pemungutan pajak tanpa menjelaskan pengaruh penurunan restitusi. Penyajian seperti itu menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.

Pajak yang benar-benar dibayar oleh wajib pajak tercermin pada penerimaan pajak bruto. Restitusi menunjukkan bagian dari pembayaran tersebut yang harus dikembalikan karena bukan merupakan hak negara.

Menahan restitusi memang dapat memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN dalam jangka pendek. Namun, perbaikan tersebut bersifat administratif, bukan peningkatan penerimaan pajak yang sesungguhnya. Di balik pertumbuhan penerimaan pajak yang terlihat tinggi, terdapat penurunan pembayaran kewajiban pemerintah kepada wajib pajak.

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.