Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Masyarakat Tolak Pajak Jasa Layanan Pendidikan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Masyarakat Tolak Pajak Jasa Layanan Pendidikan

Ilustrasi pendidikan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa layanan pendidikan. Kalangan masyarakat menolak rencana pemerintah tersebut.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mengatakan pemajakan pada jasa layanan pendidikan akan menurunkan tingkat kualitas pendidikan di Indonesia karena semakin mahalnya mendapatkan akses jasa layanan dari lembaga pendidikan.

“Sekolah menjadi barang mewah dan menjauhkan anak-anak dari haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” kata Abdullah Ubaid kepada wartawan.

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena biaya tinggi. “Apalagi nanti setelah kena pajak, sekolah menjadi barang dagangan, dan korbannya adalah anak-anak Indonesia,” katanya.

Abdullah Ubaid menyebutkan pendidikan tidak sepatutnya dikomersialisasi. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana anak bangsa bisa bersekolah dengan mudah dan dijamin negara. “Bersekolah atau mendapatkan layanan pendidikan adalah hak seluruh anak Indonesia,” katanya.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Pemerintah berencana menghapus bebas pajak atau PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, Perguruan Tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 tercantum dalam draf RUU KUP yang kami kutip.

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Enny Sri Hartati mengatakan, kondisi saat ini tidak memungkinkan bagi pemerintah memajaki biaya pendidikan. Menurutnya, pendidikan seharusnya menjadi tanggung-jawab pemerintah.

Enny menjelaskan, pendidikan yang dibiayai pemerintah masih belum bisa menghasilkan kualitas yang sesuai harapan masyarakat. Dari anggaran yang ada pemerintah baru bisa memberikan layanan pendidikan di sekolah negeri yang dinilai masih minimal. “Pemerintah hanya mampu menyiapkan pembiayaan dengan minimal. Jadi yang gratis-gratis itu standar minimal,” kata dia.

Akibatnya, banyak orangtua rela mengeluarkan kocek lebih dalam untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta yang dianggap lebih berkualitas. Sebab, kualitas layanan jasa pendidikan yang diberikan pemerintah dinilai masih rendah. Pada akhirnya, komersialisasi pendidikan tidak bisa terhindarkan.

Kemudian, upaya mendapatkan pendidikan berkualitas ini malah kena pajak. Otomatis, biaya yang dikeluarkan orang tua murid akan semakin tinggi. “Ini gimana ceritanya? Kenapa jadi potensi objek yang kena pajak,” kata Enny.

Enny mengingatkan, sektor pendidikan bukanlah objek komersial yang bisa dijadikan objek pajak. Sebaliknya yang perlu dilakukan pemerintah menertibkan lembaga pendidikan yang memasang harga tinggi untuk biaya pendidikan. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengakses pendidikan yang dikelola swasta dengan harga yang masih bisa terjangkau semua kalangan masyarakat. Sehingga anak-anak berkesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

“Harusnya pemerintah ini buat yang pendidikan sangat-sangat komersial ini ditertibkan, bukan malah kena pajak. Supaya masyarakat bisa akses pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Penolakan juga datang dari Nahdlatul Ulama (NU), Lembaga Pendidikan M’arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan. Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Arifin Junaidi mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut.

“LP M’arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya,” kata Arifin dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.

Menurut Arifin, bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat dalam lembaga pendidikan.

Pendidikan bukan ladang untuk mencari keuntungan. Lebih penting dari itu, aktivitas LP Ma’arif NU dalam dunia pendidikan demi ikut berperan serta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.

LP Ma’arif NU yang bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, menurutnya saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3 T. Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. “Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid,” katanya. Apalagi ditambah lagi dengan beban pajak pada lembaga pendidikan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Desember 2026

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Desember 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.