Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kriteria Wajib Pajak Berikut Ini Bisa Dapat Tax Holiday di IKN

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Mei 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
PUPR Targetkan Sudah Ada Bangunan di IKN Tahun Depan

Pembangunan IKN.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak berupa tax holiday di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Untuk memperoleh tax holiday, harus wajib pajak badan dalam negeri dan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat ataupun unit usaha yang berlokasi di IKN atau daerah mitra. Wajib pajak juga harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

“Dalam hal wajib pajak…sahamnya dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri lainnya,…wajib pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi,” kutipan Pasal 5 ayat (2) PMK 28/2024.

Selanjutnya, wajib pajak harus melakukan penanaman modal dengan nilai setidaknya Rp10 miliar dalam bentuk aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 28/2024.

Aktiva tetap berwujud yang diinvestasikan di IKN harus diperoleh wajib pajak dalam keadaan baru, kecuali aktiva tersebut ialah bagian mesin peralatan yang diperlukan untuk investasi sektor kesehatan, riset, dan konstruksi di IKN atau daerah mitra. Aktiva tetap juga harus diperoleh sejak tanggal perizinan berusaha diterbitkan oleh
OSS dan sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

“Saat mulai beroperasi komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut,” bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 28/2024.

Aktiva tetap yang diinvestasikan di IKN juga harus belum pernah memperoleh PPh, mulai dari insentif tax holiday di IKN ataupun daerah mitra, tax holiday, tax allowance, investment allowance, sampai dengan fasilitas PPh di KEK.

Kemudian, wajib pajak diberikan tax holiday bila melakukan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Sesuai Pasal 6 PMK 28/2024, secara garis besar bidang usaha yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Agar bisa memperoleh fasilitas tax holiday, wajib pajak perlu terlebih dahulu memperoleh perizinan berusaha melalui OSS. Setelah mendapatkan izin, OSS akan meneliti kesesuaian atas pemenuhan kriteria.

Bila OSS menyampaikan pemberitahuan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas tax holiday di IKN, wajib pajak bisa mengajukan tax holiday dengan mengunggah salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam rincian nilai penanaman modal.

Permohonan disampaikan sebelum saat mulai beroperasi komersial dan paling lambat 1 tahun setelah tanggal diterbitkannya perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Permohonan yang telah dilengkapi dengan rincian aktiva tetap berwujud nantinya akan disampaikan oleh sistem OSS kepada menteri keuangan sebagai usulan pemberian
fasilitas tax holiday.

Terhadap usulan tersebut, dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara daftar aktiva tetap dan data kegiatan usaha dalam sistem OSS. Penelitian dilakukan selama maksimal 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax holiday IKN diterima.

Jika hasil penelitian menunjukkan daftar aktiva tetap yang disampaikan sesuai dengan data kegiatan usaha, OSS menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa usulan pemberian tax holiday dinyatakan lengkap dan benar.

Setelah selesai dilakukan penelitian, menteri keuangan menerbitkan persetujuan fasilitas tax holiday yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Namun, kewenangan penetapan persetujuan tax holiday tersebut didelegasikan kepada menteri investasi/kepala BKPM.

Persetujuan fasilitas tax holiday di IKN diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas dinyatakan lengkap dan benar.

Keputusan persetujuan pemberian tax holiday IKN diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM sesuai dengan tata cara yang diatur oleh kementerian tersebut. PMK 28/2024 telah diundangkan pada 16 Mei 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:

Pemerintah Berikan Insentif PPh Final 0 Persen untuk UMKM di IKN

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.