Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Koperasi Penuhi Hajat Hidup Orang Banyak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Maret 2023
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Aktivitas ekspor-impor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh Dr. Rino A. Sa’danoer

PajakOnline.com—Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah cabang produksi yang diperlukan oleh “semua” rakyat Indonesia. Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak di antaranya adalah air, energi, sumber daya alam dan pangan.

Dr. Rino A. Sa’danoer, Ekonom ICS (Indonesia Cooperative for Studies) 

Melalui BUMN, negara menjalankan amanat UUD 1945. Contoh BUMN yang ditugaskan untuk menjalankan amanat ini di antaranya adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Aneka Tambang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, status BUMN berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Salah satu perubahan yang signifikan yang ditetapkan dalam undang-undang ini adalah perubahan terhadap tujuan yang dimandatkan kepada BUMN.

Perubahan status ini memberikan peluang kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya di BUMN. Dengan demikian BUMN sekarang menjadi entitas usaha yang tugasnya mencari keuntungan atau Profit. Keuntungan BUMN digunakan sebagai sumber untuk menambah pemasukan negara. Perubahan ini tentu akan berdampak pula kepada misi BUMN yang semula, yaitu untuk memenuhi “hajat hidup orang banyak”. Sekarang BUMN diamanatkan untuk mencari keuntungan. Apakah mandat untuk mencari keuntungan bisa sejalan dengan misi untuk memenuhi “hajat hidup orang banyak”?

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Pemahaman kita mengenai “hajat hidup orang banyak” yang disebutkan dalam pasal 33 UUD 1945 itu adalah hajat hidup “seluruh” rakyat Indonesia. Artinya, jelas misi negara adalah untuk “melayani” seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk mencari “keuntungan” “dari” seluruh rakyat Indonesia. Jika BUMN yang ditugaskan untuk memenuhi hajat hidup “seluruh” rakyat Indonesia ditugaskan untuk mencari “keuntungan”, apa dampaknya terhadap fungsi pelayanan BUMN?

Untuk melayani hajat hidup orang banyak, BUMN menerapkan tarif yang dibayar oleh masyarakat guna mendapatkan pelayanan tersebut. Karena misinya adalah “melayani”, maka tarif yang dibayar oleh masyarakat adalah tarif yang memang “terjangkau” oleh masyarakat. Alasannya, supaya BUMN dapat melayani sebanyak mungkin masyarakat. Seperti yang kita ketahui, pemerintah memberikan subsidi untuk menekan tarif. Dengan tarif rendah masyarakat akan mudah dilayani, termasuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Jika BUMN dibebankan untuk mengejar profit, maka tarif yang harus dibayar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan akan lebih tinggi, karena ada komponen profit yang ditambahkan ke dalam struktur tarif tersebut. Salah satu mandat penting BUMN sekarang adalah menjadi sumber pendapatan negara, maka tidak masuk akal bila pemerintah mensubsidi tarif, karena subsidi itu akan mengikis kembali pendapatan negara.

Sebagai akibatnya, tarif yang merupakan imbalan pelayanan BUMN akan menjadi lebih tinggi, sehingga hanya kelompok masyarakat yang mampu yang bisa menikmati pelayanan BUMN. Hal ini menunjukkan bahwa BUMN yang tadinya merupakan “alat” pemerintah untuk mengemban tugas yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 sudah tidak pada tempatnya lagi. Dalam hal ini barang dan jasa yang diproduksi oleh BUMN akan dibatasi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak.

Bagaimana sebaiknya supaya cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak ini bisa bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia? Jawabannya ada pada KOPERASI. Mengapa Koperasi? Karena hanya badan usaha koperasi satu-satunya badan usaha, di mana pemilik dan pengguna barang dan jasa koperasi merupakan orang yang sama, yaitu anggotanya.

Konsep ini dikenal dengan istilah “identitas ganda” koperasi. Artinya, koperasi yang menguasai cabang produksi yang bermanfaat untuk orang banyak, maka “orang banyak” yang menjadi anggota koperasi itu adalah juga pemilik cabang produksi tersebut. Jika pemilik koperasi sekaligus pengguna barang dan jasa yang dihasilkan oleh koperasi (layaknya BUMN tadi), maka tidak mungkin komponen “profit” akan ditambahkan kedalam struktur “tarif” barang dan jasa koperasi. Karena tidak mungkin pemilik usaha akan membebankan keuntungan kepada dirinya sendiri. Sehingga koperasi akan beroperasi “at cost” dalam mengelola cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut. Dengan demikian, tarif yang akan ditetapkan untuk anggota akan menjadi lebih rendah.

Selain itu, koperasi juga mempunyai prinsip “open membership” yang artinya keanggotaan koperasi bisa bertambah terus jumlahnya. Dengan penambahan jumlah, maka akan terbentuk “economic of scale”, yang akan meningkatkan efisiensi koperasi. Dengan alasan efisiensi ini, koperasi akan terus mengembangkan jumlah anggotanya. Peningkatan efisiensi akan menguntungkan anggota, karena barang dan jasa yang diproduksi koperasi akan bisa dibayar oleh anggota dengan tarif (atau harga) yang lebih rendah.

Koperasi juga menjalankan prinsip transparansi. Dengan adanya transparansi, penyelewengan bisa ditekan sejauh mungkin. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi pada koperasi. Tidak mungkin operasi maupun transaksi dalam koperasi tidak dilakukan dan dibuka secara transparan. Karena transparansi koperasi merupakan instrumen bagi RAT untuk mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan anggota.

Dengan menyatunya anggota sebagai “pemilik” cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sekaligus sebagai “pengguna” barang dan jasa sebagai hasil olahan cabang produksi tersebut, maka akan bisa dipastikan bagi masyarakat untuk mempunyai akses kepada hasil produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.

Kekuatan RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi akan mengarahkan kualitas dan kuantitas produksi yang mewakili kepentingan orang banyak tersebut. Skala ekonomi yang dapat diciptakan oleh koperasi akan menurunkan tarif atau harga yang harus dibayar untuk mendapatkan hasil produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Itu sebabnya koperasi merupakan bangun usaha yang sesuai untuk mendapatkan mandat dalam mengelola cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.