Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kontribusi Pajak dalam Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ini Daftar Alkes yang Dipermudah Impornya

Ilustrasi alat kesehatan. Sumber Foto: ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Porsi 80% pendapatan negara Indonesia berasal dari pajak. Nantinya, pendapatan tersebut dialokasikan untuk pembangunan nasional. Oleh karena itu, pajak berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembangunan nasional yang dimaksud meliputi berbagai bidang, dari mulai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, hingga lingkungan hidup. Di bidang pendidikan dan kesehatan, pajak berfungsi untuk mendistribusikan kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana bentuk kontribusi nyata pajak di bidang pendidikan dan kesehatan tersebut? Mari kita bahas.

Melihat masih kurang meratanya akses pendidikan baik dari sisi kesempatan, kualitas, fasilitas, hingga keterbatasan anggaran. Pemerintah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan ini. Pemerintah juga membuka peluang bagi organisasi nirlaba yang bersedia berinvestasi untuk pengembangan pendidikan. Sebagai imbalannya, organisasi nirlaba akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Dana dari organisasi nirlaba sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana. Secara aturan, pemerintah Indonesia memberikan waktu empat tahun setelah laba diterima oleh organisasi agar ditanamkan kembali di bidang pendidikan. Jika melewati waktu tersebut laba organisasi belum juga dialokasikan, tarif PPh akan diberlakukan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Selain melalui PPh organisasi nirlaba, Tahun 2023 ini pemerintah juga menganggarkan dana sebesar Rp612,2 triliun untuk pendidikan. Anggaran tersebut sudah ditetapkan berdasarkan rancangan APBN. Dari jumlah tersebut digunakan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 237,1 Triliun. Diantaranya digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 Juta siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah kepada 994,3 Ribu mahasiswa. Selain itu ada juga tunjangan profesi guru untuk 553,5 ribu guru nonPNS.

Sementara itu, untuk alokasi transfer daerah Rp305,6 triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 43,7 juta siswa, ada juga Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kepada 6,2 juta siswa, dan BOP Pendidikan kesetaraan untuk 806 ribu peserta didik.

Sisanya, Rp69,5 triliun untuk dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.

Dana pendidikan yang ditransfer ke daerah dan desa dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan. Kedua, anggaran pendidikan dari Dana Transfer Khusus (DTK). Serta Otonomi Khusus (Otsus).

Adapun alokasi Dana Transfer Khusus digunakan untuk:
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
2. DAK Pendidikan.
3. DAK non-fisik untuk pendidikan meliputi:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD.

  • Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD.
  •  Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  •  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD.
  •  Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus.

Tidak hanya itu, dana APBN khusus pendidikan juga digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah. Berikut program yang diterapkan sebagai bentuk realisasi dari peran dan fungsi pajak, antara lain:

  •  Pengembangan gedung, prasarana, pusat penelitian, serta pembelian tanah guna kepentingan pembangunan pendidikan.
  •  Pengadaan fasilitas laboratorium, sarana penunjang, perpustakaan, serta kantor yang mendukung proses pendidikan.
  •  Pembangunan rumah dinas guru, dosen, dan karyawan, serta asrama mahasiswa.
  •  Pembangunan sarana olahraga di lingkungan lembaga pendidikan formal.

Sementara untuk bidang kesehatan, kontribusi nyata pajaknya dapat dilihat dari komitmen pemerintah mengalokasikan anggaran. Pada 2023, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 169,8 triliun atau 5,6 persen dari belanja negara. Hal ini ditujukan untuk memperbaiki pelayanan dan reformasi pada sistem kesehatan, mempercepat penurunan pravelensi stunting, menyelenggarakan program kesehatan promotif preventif, serta menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional

Indikator pencapaian atas alokasi anggaran kesehatan didasarkan pada angka persalinan. Selain itu, ketersediaan obat di puskesmas juga dijadikan indikator pencapaian.
Ketersediaan tersebut meliputi:

  •  86% obat dan vaksin tersedia di Puskesmas.
  •  Perbaikan gizi anak.
  •  Penurunan tingkat stunting menjadi 28,8%.

Sebagai bentuk nyata kontribusi pajak melalui APBN, pemerintah memprioritaskan tiga program utama di bidang kesehatan. Berikut rincian programnya.
1. Program peningkatan kesehatan ibu dan anak, terdiri dari kualitas pelayanan kesehatan, perbaikan gizi, peningkatan akses layanan.
2. Pencegahan dan penanggulangan penyakit, meliputi menyediakan vaksin dan imunisasi, melakukan deteksi dini penyakit yang tidak menular, menyediakan unit pengendalian dan penanggulangan penyakit menular.
3. Tindakan preventif promotif yang mencakup pengawasan pasar sehat, gerakan memasyarakatkan gemar ikan, gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat, dan kampanye hidup sehat melalui media.

Peran nyata pajak di bidang kesehatan juga bisa dinilai dari terlaksananya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Dengan program tersebut, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau. Bahkan, BPJS membantu keluarga tidak mampu untuk memperoleh pengobatan secara gratis. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.