Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Keuntungan Pakai E-Meterai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Meterai Elektronik/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penggunaan E-Meterai bukan hanya memberikan kemudahan dalam membubuhkan meterai pada dokumen elektronik, namun juga memberikan keuntungan tersendiri untuk orang pribadi ataupun badan usaha, seperti salah satunya meminimalisir pemalsuan dokumen maupun meterai.

Dilansir laman resmi e-Meterai Perum Peruri, e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Sementara menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik adalah meterai  yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Untuk saat ini, hanya ada satu tarif e-Materai yang berlaku dan digunakan pada seluruh jenis dokumen elektronik, yaitu nominal Rp10.000. Pembeliannya dapat dilakukan melalui situs resmi e-Meterai maupun melalui partner resmi lainnya.

Keuntungan memakai e-Meterai

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Meminimalisir Pemalsuan

Meterai elektronik memiliki unsur pengaman yang tersemat di dalamnya, yaitu digital signature X.509 SHA 512. Tidak hanya itu, setiap e-Meterai juga memiliki desain berbeda dan sebanyak 70% desain meterai dibuatkan barcode unik. Jadi, meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

e-Meterai juga memiliki fitur kemudahan karena bisa dibaca menggunakan aplikasi, dan fitur validasi berupa pembuktian secara forensik oleh Perum Peruri untuk menjaga meterai dari tindakan pemalsuan.

2. Menambah Sumber Pendapatan Negara

Di sisi lain, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan, penggunaan meterai elektronik akan menambah sumber pendapatan negara.

Sistem pembelian dan pembayaran kewajiban pajak dokumen secara digital ini dirancang sederhana seperti membayar pulsa.

3. Mengurangi Risiko Kehilangan Meterai Fisik

Meterai fisik dapat hilang atau dicuri, dan bisnis harus membeli meterai baru jika hal ini terjadi. Dengan e-meterai, risiko kehilangan meterai fisik menjadi berkurang, dan bisnis tidak perlu lagi membeli meterai fisik baru jika meterai fisik hilang atau dicuri.

4. Mempermudah Pembelian dan Pembubuhan Meterai

Pembelian e-Meterai ini dapat dilakukan secara online. Hal ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan meterai kapan saja dan di mana saja. Tidak hanya pembelian, pembubuhannya pun dapat langsung dilakukan pada dokumen elektronik. Tidak perlu mencetaknya, tidak perlu menempel, tidak perlu scan ulang. Proses menjadi lebih praktis, terutama dalam transaksi elektronik.

5. Mengurangi Biaya Pengiriman Surat dan Dokumen Resmi

Dalam bisnis, biaya pengiriman surat dan dokumen resmi dapat menjadi besar, terutama jika bisnis tersebut sering melakukan pengiriman ke berbagai wilayah. Dengan menggunakan e-meterai, bisnis dapat mengurangi biaya pengiriman surat dan dokumen resmi karena tidak perlu lagi membeli meterai fisik atau membayar biaya tambahan untuk meterai fisik.

6. Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Bisnis

Dalam bisnis, waktu adalah uang. Dengan menggunakan e-meterai, bisnis dapat menghemat waktu dan meningkatkan produktivitas karena tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk membeli meterai fisik, mengirim dokumen resmi ke kantor pos, atau mengantri untuk membeli meterai fisik di kantor pos.

7. Lebih Ramah Lingkungan Karena Tidak Memerlukan Kertas dan Tinta

E-meterai tidak memerlukan kertas dan tinta untuk dicetak seperti halnya meterai fisik. Hal ini membuat e-meterai lebih ramah lingkungan karena tidak memerlukan bahan-bahan yang tidak ramah lingkungan dalam proses produksinya. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.