Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pemanggilan Tersangka dalam Penyidikan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Januari 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Ilustrasi pemeriksa pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan pajak apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak terlibat dalam tindak pidana perpajakan.

Penyidikan terkait indikasi tindak pidana perpajakan, dimulai dari upaya pemeriksaan, yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.

Salah satu tahapan penyidikan di bidang perpajakan, adalah penindakan dan pencegahan, yang terdiri dari pemanggilan tersangka, sanksi, dan/atau ahli, penangkapan dan/atau penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Prosedur pemanggilan tersangka dalam rangka penyidikan pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 yang membahas Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Berdasarkan SE-06/2014, alur pemanggilan tersangka dan saksi dalam penyidikan pajak, adalah sebagai berikut:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Pemanggilan Tersangka dan/atau Sanksi

Penyidik yang melakukan pemeriksaan dalam penyidikan pajak memiliki kewenangan untuk memanggil tersangka dan/atau saksi. Dalam surat panggilan yang sah, penyidik wajib menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas serta berwenang memberikan sanksi yang dianggap perlu untuk dilakukan pemeriksaan.

Upaya pemanggilan tersebut, harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari tersangka dan/atau saksi diharuskan untuk menghadiri pemeriksaan.

Surat panggilan dalam penyidikan pajak ini, disampaikan kepada tersangka dan/atau saksi di tempat tinggal, kediaman, atau tempat yang bersangkutan berada. Surat panggilan tersebut disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan untuk hadir.

Jika tersangka dan/atau saksi tidak berada di tempat, surat panggilan penyidikan pajak dapat disampaikan kepada keluarga, ketua RT, ketua RW, ketua lingkungan, kepala desa/kelurahan, atau pihak lain yang mungkin dapat menyampaikannya kepada yang bersangkutan. Proses penyampaian harus disertai dengan tanda terima sebagai bukti pengiriman surat panggilan.

2. Pemberian Penjelasan Jika Tersangka dan/atau Sanksi Menolak Panggilan

Dalam konteks penyidikan pajak, jika tersangka dan/atau saksi menolak surat panggilan pemeriksaan, petugas yang menyampaikan surat panggilan memiliki tugas untuk memberikan penjelasan. Petugas tersebut harus meyakinkan tersangka dan/atau saksi bahwa menerima dan mematuhi surat panggilan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dan/atau saksi dapat dituntut berdasarkan pada ketentuan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika setelah diberikan penjelasan, tersangka dan/atau saksi tetap menolak menerima surat panggilan, penyidik akan mencatat penolakan tersebut pada tindasan surat panggilan. Selanjutnya, penyidik akan menyampaikan surat panggilan tersebut melalui pos atau metode pengiriman lainnya sebagai langkah berikutnya.

Terhadap tersangka dan/atau saksi yang tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang jelas dan wajar, penyidik akan membuat surat panggilan untuk kedua kalinya.

3. Melibatkan Kepolisian

Jika tersangka dan/atau saksi tetap tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang jelas dan wajar, penyidik di bidang perpajakan akan mengajukan permintaan kepada kepolisian di wilayah tempat tinggal tersangka dan/atau saksi. Tujuannya, untuk membawa dan menghadirkan tersangka dan/atau saksi ke tempat pemeriksaan.

Jika tersangka dan/atau saksi tetap tidak dapat dihadirkan, maka penyidik dapat meminta kepolisian untuk memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Adapun, jika tersangka dan/atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, misalnya terkait kesehatan, penyidik dapat datang ke tempat kediaman yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan penyidikan pajak.

Keterangan mengenai alasan kesehatan, dapat diminta dari dokter atau pejabat kesehatan atau pejabat pemerintah daerah setempat di wilayah tersangka dan/atau saksi bertempat tinggal. Apabila tersangka dan/atau saksi yang dipanggil berada di luar wilayah hukum penyidik, maka surat panggilan tetap dibuat penyidik dan meminta bantuan penyidik setempat untuk menyampaikan surat panggilan pemeriksaan.

Apabila tersangka atau saksi adalah pejabat negara/pemerintahan, pegawai negeri, pegawai lainnya, atau warga negara asing, tata cara pemanggilannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, apabila tersangka dan/atau saksi merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, penyidik dapat meminta bantuan penyidik kepolisian untuk melaksanakan pemeriksaan.

Di samping pemanggilan tersangka atau saksi, dalam penyidikan pajak, pihak penyidik juga memiliki hak untuk memanggil ahli guna meminta keterangan.

Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterima panggilan dan hari ahli tersebut diharuskan memenuhi panggilan. Surat panggilan ahli dalam kegiatan penyidikan pajak, disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal ditentukan untuk hadir. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.