Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak Jasa Keagamaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Rumah ibadah merupakan tempat sakral bagi setiap orang yang beragama. Rumah ibadah itu didefinisikan sebagai tempat atau sarana yang digunakan bagi setiap orang beragama untuk beribadah menurut ajaran ataupun kepercayaan dari masing-masing agama itu sendiri.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, rumah ibadah merupakan bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu atau khusus, tempat ini digunakan untuk beribadat bagi setiap pemeluk dari masing-masing agama itu sendiri secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Secara umum, setiap barang atau jasa yang telah memenuhi syarat dapat dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas:

  •  Penyerahan atas BKP (Barang Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
  •  Impor BKP (Barang Kena Pajak)
  •  Penyerahan atas JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
  •  Pemanfaatan yang dilakukan atas BKP tidak berwujud dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  •  Pemanfaatan yang dilakukan atas JKP dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  •  Ekspor atas BKP berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  •  Ekspor atas BKP tidak berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  •  Ekspor atas JKP oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dapat dikatakan Lembaga keagamaan tersebut merupakan sebuah Lembaga yang memberikan pelayanan atau jasa bagi para pemeluknya. Dalam hal ini, baik barang atau jasa menjadi salah satu objek PPN yang bersifat ‘negative list’ atau dapat diartikan bahwa seluruh barang atau jasa merupakan JKP. Namun, terdapat pengecualian terhadap beberapa barang atau jasa yang di tetapkan dalam UU PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022, aturan tersebut mengatur perihal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif yang dikenakan hingga penegasan mengenai PPN yang dikenakan atas jasa keagamaan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Adapun jenis jasa keagamaan non PPN. Dalam PMK No. 71 Tahun 2022, aturan tersebut menyebutkan penegasan terhadap pengenaan PPN atas jasa keagamaan. Berikut beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan atas keterkaitan PPN terhadap jasa keagamaan:

– Jasa Keagamaan

Dalam hal ini, jasa keagamaan merupakan jasa yang dikecualikan dalam pengenaan PPN atau tidak kena PPN, yang mana jasa tersebut terdiri dari:

1. Jasa atas pelayanan rumah ibadah
2. Jasa atas pemberian khotbah, ceramah, ataupun dakwah
3. Penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan
4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

– Jasa Perjalanan Ibadah

Dalah hal ini, yang termasuk dalam jasa perjalanan ibadah ialah seperti umroh, haji, dan perjalanan ibadah sejenis lainnya. Perjalanan ibadah tersebut merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau jasa tidak dikenakan PPN (Non JKP). Berikut contoh dari perjalanan ibadah yang tidak dikenakan PPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020:

a. Bagi umat Islam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan umroh ke Kota Mekkah hingga Madinah.

b. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Katolik penyelenggaraan perjalanan ibadah ke negara Vatikan hingga penjalan ke Kota Lourdes.

c. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Kristen protestan penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem hingga ke Kota Sinai.

d. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Hindu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh hingga Kota Haryana.

e. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Budha penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya hingga Kota Bangkok.

f. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Konghucu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu.

Selanjutnya, jenis jasa keagamaan dikenakan PPN. Berikut penjelasan singkat mengenai jasa perjalanan ibadah yang dikenakan PPN berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022 yang dibedakan berdasarkan tarif:

1. Tarif PPN 1,1% atas Jasa Perjalanan

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022, dimana dalam pemberlakuan tarif 1,1% yaitu berlaku pada jasa perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya yang dirinci dalam 1 paket perjalanan.

2. Tarif PPN 0,55% atas Jasa Perjalanan

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022, dimana dalam pemberlakuan tarif 0,55% yaitu berlaku pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya, namun perjalanan tambahan/wisata tersebut tidak dirinci dalam 1 paket perjalanan.

Demikian sesuai dengan PMK Nomor 71 Tahun 2022, yang dikenakan PPN ialah jasa atas perjalanan ke tempat lainnya atau perjalanan tambahan ke tempat wisata selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Maka, jasa keagamaan berserta jasa perjalanan untuk ibadah keagamaanya tidak termasuk dalam pengenaan PPN.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.