PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa agenda utama pemerintah saat ini adalah penanganan Covid-19.
Pemerintah fokus melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa banyak orang, tapi di saat yang sama harus memastikan daya beli dan perlindungan sosial tetap terjaga.
“Kami juga mendukung sektor bisnis. Seperti yang dilakukan negara lain, kami memberikan banyak insentif fiskal, salah satunya keringanan pajak ke sektor bisnis dan individu,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Webinar “Tax Challenges and Reforms to Finance The Covid-19 Recovery and Beyond” di Jakarta, belum lama ini atau pada Kamis (1/10/2020).
Dia mengungkapkan, agenda utama pemerintah saat ini adalah penanganan Covid-19. Di Indonesia, sejauh ini pemerintah sudah memberikan sebesar 0,5-0,7% dari PDB untuk keringanan pajak.
“Tentu saja ekonomi tertekan karena aktivitas ekonomi banyak yang terhambat. Jadi mungkin keringanan pajak ini tidak akan optimal,” kata dia.
Kendati demikian, Suahasil mengakui bahwa rasio pajak terhadap PDB rendah. Hal itu menjadi kendala bagi pemerintah.
“Dalam jangka menengah, kami harus memastikan konsolidasi fiskal bisa terjaga. Jika defisit tahun ini 6,3% dari PDB, tahun depan kami menargetkan 5,7% defisit dari GDP. Tapi di jangka menengah 2023, kami menargetkan defisit harus kembali di bawah 3%. Di titik itu, kita harus punya konsolidasi fiskal,” jelasnya.
Rasio pajak ke PDB yang rendah dan kebutuhan akan konsolidasi fiskal yang terjaga menjadi alasan penting untuk menyusun reformasi kebijakan perpajakan dan administrasi pajak yang baik.
Sementara itu, Managing Partners and Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, keringanan pajak atau pemberian fasilitas insentif pajak dari Pemerintah dapat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang mengalami kesulitan cash flow dan lagi berupaya memulihkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.
“Keringanan pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.
Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di masa resesi seperti ini. Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Koni, mantan auditor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).



































