PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan, kerja sama yang terjalin dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin memperkuat kemampuan DJP untuk mengungkap praktik atau modus kejahatan perpajakan. Salah satu kasus yang sering ditemukan adalah penggunaan faktur pajak fiktif.
Oleh karena itu, DJP akan mendalami setiap laporan PPATK untuk sampai pada tahap potensi penetapan dan penagihan pajak.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan transaksi mencurigakan terkait perpajakan memang meningkat cukup tinggi. Menurutnya, tindak pidana pajak masih masuk kategori berisiko tinggi hingga saat ini.
“Jadi wajar kalau masih banyak pelaporannya. Kami koordinasi terus dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak,” kata Dian.



































