Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kantor Pajak dengan Struktur Terbaru dan Tugasnya, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Dirjen Pajak Kunjungi KPP di Hari Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Dalam suatu kesempatan Dirjen Pajak Suryo Utomo meninjau Kantor Pelayanan Pajak./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kantor pajak berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibedakan menjadi dua, yakni kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Sedangkan, kantor operasional menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut ini kami rangkum struktur terbaru dan penugasan kantor pajak;

1. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
Kanwil menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung-jawab langsung kepada dirjen pajak sesuai dengan PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen pajak No. PER-05/PJ/2021. Saat ini, 32 Kanwil DJP yang tersebar di Indonesia, antara lain Kanwil DJP Wajib Pajak besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan sebagainya.

Kanwil DJP bertugas melakukan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan juga pelaksanaan tugas di sektor pajak pada wilayah kerjanya mengikuti peraturan perundang-undangan.

2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
KPP menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung-jawab langsung kepada Kanwil DJP. Berdasarkan struktur terbaru yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 terdapat empat jenis KPP, di antaranya KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Sebelumnya hanya terdapat tiga jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, dan ada KPP Khusus yang menjadi bagian KPP Madya.

Kemudian, ada KPP BKM yang memiliki kepanjangan KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. mengikuti pengertian KPP BKM yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang tertulis, “KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung-jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.”

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Selanjutnya penjelasan tentang KPP BKM tertulis dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Rincian untuk setiap jenis KPP BKM berikut ini:

a. KPP Wajib Pajak Besar
KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) ini menjadi instansi dibawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP itu dikhususkan untuk melakukan administrasi dan penanganan Wajib Pajak besar yang berskala nasional. Wajib pajak dan/atau PKP yang lokasi pelaporan usahanya terdapat pada KPP Wajib Pajak Besar penetapannya dilakukan oleh dirjen pajak dilandasi keputusan dirjen pajak (kepdirjen). Terdapat beberapa jenis dalam KPP Wajib Pajak Besar, yakni:

● KPP Wajib Pajak Besar Satu, mengadministrasikan Wajib Pajak badan besar yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

● KPP Wajib Pajak Besar Dua, mengadministrasikan Wajib Pajak badan besar yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

● KPP Wajib Pajak Besar Tiga, mengadministrasikan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pertambangan, industri, dan perdagangan.

● KPP Wajib Pajak Besar Empat, mengadministrasikan Wajib Pajak BUMN untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

b. KPP Wajib Pajak Khusus
KPP Wajib Pajak Khusus merupakan KPP yang melakukan kegiatan administrasi Wajib Pajak khusus, yang menaungi badan dan orang asing, penanaman modal asing (PMA), serta perusahaan masuk bursa. Wilayah Kerja KPP Khusus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Ada sembilan jenis KPP Khusus, yakni:

● KPP PMA Satu, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak dibidang industri kimia dan barang galian non-logam.

● KPP PMA Dua, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang industri logam dan mesin.

● KPP PMA Tiga, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan.

● KPP PMA Empat, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa kegiatan usahanya bergerak di bidang industri tekstil, makanan, dan kayu.

● KPP PMA Lima, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang agrobisnis dan jasa tertentu.

● KPP PMA Enam, mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa dan perdagangan tertentu.

● KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), mengadministrasikan Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya sudah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa mengikuti undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal.

● KPP Badan dan Orang Asing (Badora), mengadministrasikan Wajib Pajak badan usaha tetap (BUT) yang berdomisili DKI Jakarta, orang asing yang tinggal di DKI Jakarta, BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berdomisili di luar DKI Jakarta, Wajib Pajak badan PPMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan organisasi internasional yang masuk ke dalam subjek Pajak Penghasilan (PPh).

● KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), mengadministrasikan Wajib Pajak Migas dan Wajib Pajak yang bukan Wajib Pajak migas dalam pelaksanaan hal dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB) perlu dilakukan pada KPP Migas.

c. KPP Madya
KPP Madya, yakni KPP yang dikhususkan untuk Wajib Pajak OP dan badan besar yang ada dalam suatu Kanwil DJP. Kini, ada 38 KPP Madya. Biasanya, dalam setiap Kanwil DJP terdapat satu KPP Madya, namun ada pula Kanwil DJP yang tidak mempunyai KPP Madya atau lebih dari 1 KPP Madya. Misalnya, Kanwil DJP Bali mempunyai KPP Madya Denpasar.

d. KPP Pratama
Selain KPP BKM, terdapat pula KPP Pratama yang berada di unit vertikal Kanwil DJP. Dalam satu kota memiliki beberapa KPP. Misalnya Kota Depok mempunyai dua KPP, yakni KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Depok Cimanggis. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama di luar dari kriteria yang tertuang dalam KPP BKM.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini memiliki fungsi untuk;
1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan.
2. Penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek dan subjek pajak.
3. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
4. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, serta penerimaan surat lainnya.
5. Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
6. Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak.
7. Pelaksanaan ekstensifikasi.
8. Pengurangan sanksi pajak.
9. Pelaksanaan pemeriksaan pajak.
10. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
11. Pembetulan ketetapan pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.