Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jreng! Kini Ada KTP Digital atau IKD Apa Itu?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Februari 2023
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Jreng! Kini Ada KTP Digital atau IKD Apa Itu?

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah mulai memperkenalkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Aplikasi tersebut dihadirkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil karena membuat teknologi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau kita sebut saja KTP Digital. “Aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena dapat meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik,” kata Azwar.

Sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asalkan tersedia jaringan internet. Oleh karena itu, Azwar mengaku berkepentingan meningkatkan integrasi layanan di MPP tersebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Ditjen Dukcapil.

“Kita mesti terus mengupayakan untuk meningkatkan integrasi beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sistem SIAK terpusat di Ditjen Dukcapil,” kata Azwar Anas saat memimpin rapat bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti kami kutip dari kemendagri.go.id.

Dirjen Zudan Arif Fakrulloh mengatakan,  Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

“Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat,” ungkap Dirjen Zudan.

Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP secara fisik.

“Seperti kalau kita membuka rekening Bank, rekening kita kan ada di HP sekarang transaksi di HP, beli apa-apa di HP, transfer uang di HP. Kalau dulu harus datang ke counter. Nah, itulah yang kita pindahkan dari KTP manual menuju KTP digital, seperti buku rekening bank yang kita pegang, bukunya dipindah ke HP. Jadi kita sedang bertranformasi ke situ,” kata Dirjen Zudan.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan sebanyak 25 persen penduduk Indonesia sudah meregistrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital pada tahun 2023 ini.

Ditjen Dukcapil, terang Dirjen Zudan, sudah mulai menerapkan ekosistem digital sejak 2019. Ditandai pula dengan layanan online 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan tidak lagi terikat ruang dan waktu, serta penerapan tanda tangan elektronik.

“Dukcapil Go Digital menjadi momentum lompatan luar biasa bagi Dukcapil dalam pelayanan adminduk. Berbagai inovasi yang bertujuan membahagiakan masyarakat terus diluncurkan Dukcapil, mulai dari revolusi kertas putih dan cetak mandiri dokumen kependudukan, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan terakhir Identitas Kependudukan Digital,” kata Dirjen Zudan. Dia mengarahkan jajaran Dukcapil sebanyak mungkin menyelenggarakan layanan adminduk secara virtual atau online.

“Dengan layanan online masyarakat bisa mencetak mandiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan, seperti KK, Akta Kelahiran, dan lainnya kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak. Cetak sendiri, pakai kertas dan printer sendiri, dan file PDF-nya mereka simpan. Kalau dokumen rusak atau hilang bisa dicetak kembali. Itu mengurangi beban Disdukcapil,” katanya.

Mengenai KTP digital ini, terdapat 3 perbedaan antara KTP elektronik yang kini masih digunakan masyarakat dengan KTP Digital.

KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik berupa foto ataupun QR Code. “Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” kata Dirjen Zudan. Perbedaan lainnya terletak pada bentuk fisiknya. KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitasnya.

Sedangkan KTP Digital tidak perlu bentuk fisik atau tidak perlu dicetak karena tersedia di ponsel masing-masing penduduk. Namun, tentunya penduduk harus lebih dulu memakai aplikasinya.

Perbedaan ketiga menurut Zudan adalah kemudahan peggunaan KTP Digital dibanding KTP elektronik.

“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” jelas Dirjen Zudan.

KTP Digital memiliki sejumlah fitur, seperti disampaikan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P Manihuruk. Menurutnya, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID.

Jika bagian tersebut diklik, akan muncul data pemilik akun, seperti tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat tempat tinggal.

Lalu pada bagian tengah, ada enam menu antara lain keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, hingga lepas perangkat dan keterangan.

File KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang telah tersimpan secara digital akan muncul dalam menu dokumen kependudukan. Sementara biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam KK akan muncul pada menu data keluarga.

Hal lain seperti informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan daftar pemilih tetap 2023 pun akan terintegrasi dalam akun KTP Digital.

Jika ingin memberi data diri pada orang lain, menu kode QR KTP Digital bisa digunakan. Demikian pula jika kita ingin melihat data diri oang lain, bisa menggunakan fitur pindai pada kode QR yang dibagikan. Kode QR yang dibagikan akan selalu berubah-ubah demi menjaga keamanan data penduduk.

Kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi pada orang lain hanya berlaku 90 detik saja, setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman, dan tidak disalahgunakan.

Zudan menuturkan, pemakaian IKD, Dukcapil dapat berhemat APBN sekitar Rp13-Rp 14 ribu per keping KTP Elektronik.

“Sebab harga blankonya Rp10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp11 ribu, jadi Rp 21 ribu. Dengan IKD kita bisa menghemat. Tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat,” katanya.Untuk syarat membuat IKD hanya KTP Elektronik, sehingga penduduk dapat aktivasi KTP Digital ke dalam HP.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.