Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis Surat Ketetapan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, setiap Wajib Pajak harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP). Surat ini diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengingatkan Wajib Pajak atas kesalahan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kurang bayar, lebih bayar atau yang lainnya.

Secara Umum, SKP berfungsi sebagai dasar untuk menagih pajak, memberikan sanksi administrasi, atau memberitahukan status Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Penerbitan suatu SKP hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Adapun pihak yang berwenang mengeluarkan berbagai SKP adalah Kantor Pajak Pratama (KPP), berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

Jenis-jenis  SKP.

1. Surat Tagihan Pajak (STP)

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

STP adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan UU KUP, STP disamakan kekuatan hukumnya dengan SKP sehingga dalam hal penagihannya bisa juga dilakukan dengan Surat Paksa. Menariknya, STP bisa diterbitkan baik berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, maupun hasil pemeriksaan ulang.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menerbitkan STP jika:

a. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

b. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga

d. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau

e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu

f. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)

Wajib Pajak mendapat STP lantaran alasan poin a atau b, maka jumlah kekurangan pajak terutang merupakan yang tercantum dalam STP ditambah bunga 2 persen per bulan untuk maksimal 24 bulan. Waktu tersebut terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya SPT.

Di sisi lain, jika penerima STP adalah pengusaha seperti yang disebutkan di poin d dan e, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Dan untuk PKP yang disebut pada poin f, maka akan dikenakan denda sebesar 2 per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT merupakan SKP yang diterbitkan apabila Wajib Pajak telah menerima SKPKB, tetapi masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayarkan. Artinya, Wajib Pajak masih terdapat kekurangan pembayaran, meski telah membayar sebagian dari jumlah pokok pajak yang terutang.

Dirjen Pajak berwenang menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Pada prinsipnya, penerbitan SKPKBT memerlukan pemeriksaan, dan jika SKP sebelumnya diterbitkan telah berdasarkan pemeriksaan, maka penerbitan SKPKBT perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 (PMK 80/2023), SKPKB adalah SKP yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Jenis SKP ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

SKPKB hanya diterbitkan untuk Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Secara garis besar, terbitnya SKPKB ini karena Wajib Pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT dari waktu yang telah ditentukan dan telah diberikan surat teguran, adanya salah hitung terkait PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0 persen, atau terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang.

SKPKB memiliki beberapa fungsi penting. Yaitu pertama, untuk mengoreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan dengan SPT tahunan. Kedua, sebagai sarana administrasi yang dapat mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak terkait. Ketiga, sebagai alat untuk menagih pajak.

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB adalah SKP yang diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan SPT oleh kantor pajak, ternyata jumlah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayar.

SKPLB memiliki fungsi penting sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran melebihi kewajiban perpajakan dan berhak untuk meminta pengembalian uang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

5. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN adalah SKP yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Sederhananya, SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPP, ternyata tidak ada kewajiban untuk membayar pajak atau kewajiban membayar pajak sudah dilakukan secara tepat waktu dan lengkap.

SKPN memiliki fungsi penting sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak ada lagi kewajiban membayar pajak yang harus dipenuhi. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.