Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis Subjek Pajak Atas PPh

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan peraturan mengenai pajak penghasilan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan/dipungut terhadap subjek pajak atas Penghasilan/pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Hal ini, yang menjadi dasar pengenaan atas subjek pajak PPh adalah orang pribadi, warisan belum terbagi, badan hingga bentuk usaha tetap (BUT).

Pada umumnya, subjek pajak PPh yaitu pihak atau orang yang memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan atas sumber penghasilan yang diperoleh atau bisa dikatakan subjek pajak PPh merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk itu, penetapan status tersebut harus dilakukan subjek pajak yang memang dinyatakan memenuhi syarat secara subjektif maupun objketif sebagai wajib pajak dengan mendaftarkan diri kepada KPP (Kantor Pelayan Pajak) sesuai dengan domisili wajib pajak yang bersangkutan guna mendapatkan nomor indentitas atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai langkah awal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Adapun beberapa pihak yang menjadi subjek pajak atas PPh terdiri dari, individu atau orang pribadi, warisan belum terbagi, badan atau organisasi, hingga bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, penetapan subjek pajak PPh memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008 yang mengatur perihal Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional, dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk dalam Subjek Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak atas PPh itu sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi:

– Subjek PPh Orang Pribadi, merupakan Wajib Pajak Orang pribadi yang menjadi subjek pajak penghasilan. Wajib pajak tersebut mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Dalam subjek PPh Orang Pribadi (OP) ini, akan dibedakan berdasarkan:

a. Subjek PPh OP Dalam Negeri, merupakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang memperoleh pendapatan/penghasilan dari Indonesia, dengan catatan WNA atau WNI tersebut bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (setahun). Adapun, besaran tarif PTKP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 54 juta dalam setahun.

b. Subjek PPh OP Luar Negeri, merupakan orang yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia dan hanya tinggal selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun, namun mendapatkan pendapatan/penghasilan dari Indonesia. Misalnya, WNA atau orang yang berada di luar negeri memiliki usaha di Indonesia dan tidak menetap di Indonesia (hanya pulang-pergi) termasuk orang yang menerima/mendapatkan penghasilan yang berasal dari Indonesia ataupun melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

– Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang dimaksud dari warisan belum terbagi ialah sebagai subjek pajak PPh atas pengenaan pajak terhadap penghasilan yang berasal dari warisan tersebut.

Artinya, warisan yang di tinggalkan oleh subjek pajak dalam negeri tersebut akan dilanjutkan oleh pihak yang berstatus pewaris. Misalnya, warisan yang masuk dalam kategori ini ialah Gedung, kantor, rumah, ruko, atau sejenis properti lainnya yang berpotensi menjadi sumber penghasilan atau pendapatan. Untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan dilakukan oleh wajib pajak yang menjadi pelaksana wasiat (pengurus warisan) atau ahli waris.

– Subjek PPh Badan, merupakan wajib pajak badan yang menjadi subjek pajak penghasilan. Yang dimaksud dengan badan ialah orang ataupun modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan kegiatan usaha ataupun tidak melakukan kegiatan usaha. Badan di sini beragam bentuknya, mulai dari firma, koperasi, perseroan terbatas (PT), kongsi, CV, hinga perseroan sejenis lainnya.

Adapun, ketentuan sebagai subjek pajak penghasilan badan yang terdiri dari:

a. Badan yang didirikan dan/atau bertempat di wilayah Indonesia.
b. Badan yang tidak didirikan dan/atau tidak bertempat di wilayah Indonesia, tetapi menjalankan kegiatan usahanya dengan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

– Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT), merupakan subjek pajak pph yang dikenakan atau dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT sendiri merupakan bentuk usaha tetap yang digunakan oleh SPLN (subjek pajak luar negeri) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia. Selain itu, subjek pajak PPh BUT terdiri dari kantor perwakilan maupun cabang perusahaan, pabrik, gedung perkantoran, bengkel, ruang promosi penjualan, gudang, dan sejenis lainnya.

Dalam penentuan subjek pajak PPh tentunya terdapat pengecualian atau biasanya disebut non subjek pajak PPh. Berikut beberapa jenis subjek pajak PPh yang dikecualikan:

– Kantor Kedutaan atau sejenisnya yang bersifat sebagai perwakilan dari negara asing.
– Konsulat Jenderal dan sejenisnya.
– Pejabat Negara Asing yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai perwakilan konsulat ataupun diplomatik.
– Organisasi Internasional, dengan catatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
– Perwakilan (Pejabat) dari Organisasi Internasional, dengan catatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.