Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis-jenis Pajak dalam Industri Kreatif

Patuh melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2020
in Perpajakan
9.5k 500
0
Jenis-jenis Pajak dalam Industri Kreatif

Industri kreatif. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Industri kreatif menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Karenanya pemerintah memberikan prioritas, baik dalam pengembangan dan pengelolaannya.

Sektor industri kreatif terbagi menjadi berbagai jenis, serta memiliki kewajiban yang sama, yakni patuh melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jenis-jenis pajak apa saja yang dikenakan pada industri kreatif?

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) membagi ke dalam 16 sub sektor ekonomi kreatif, di antaranya:

  1. Aplikasi dan Pengembang Permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Desain Komunikasi Visual
  5. Desain Produk
  6. Fashion
  7. Film, Animasi, dan Video
  8. Fotografi
  9. Kriya
  10. Kuliner
  11. Musik
  12. Penerbitan
  13. Periklanan
  14. Seni Pertunjukan
  15. Seni Rupa
  16. Televisi dan Radio

Adapun jenis-jenis pajak dalam industri kreatif sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21

Para pelaku industri kreatif yang memiliki tenaga kerja wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh) 21. Besaran tarif mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

  1. PPh Pasal 22
    Bagi pelaku industri kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan ekspor dan impor, wajib membayar PPh pasal 22 ke pihak pemungut pajak penghasilan tersebut.
  2. PPh Pasal 23
    Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21. Pelaku ekonomi kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan objek PPh pasal 23 ini wajib membayarkannya sesuai tarif berlaku.
  3. PPh Pasal 25
    PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayarkan secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. PPh Pasal 26
    Jika pelaku industri kreatif melibatkan wajib pajak luar negeri, harus memungut atau memotong pajak penghasilan pasal 26. Tarif untuk pajak penghasilan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. PPh Badan
    Sebagai badan usaha, pelaku industri kreatif wajib membayarkan PPh Badan setiap tahunnya. PPh Badan ini dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diperoleh selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian, baik itu usaha skala UMKM maupun perusahaan besar. Tarif PPh Badan adalah 25%.
  6. PPh Final
    Selain PPh Badan, pelaku ekonomi kreatif yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, dapat memilih untuk memanfaatkan PPh Final. Artinya, penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima. Tarif yang berlaku untuk PPh Final saat ini adalah 0,5%.
  7. PPN
    Jika pelaku ekonomi kreatif memiliki jumlah penjualan barang/jasa lebih dari Rp4,8 miliar, wajib memungut PPN sebesar 10% atas penjualannya. Pungutan atau pemotongan tersebut harus dilaporkan setiap akhir masa pajak melalui SPT Masa PPN.
  8. Pajak Daerah
    Pelaku ekonomi kreatif turut wajib membayar pajak daerah tempatnya berusaha. Adapun besaran tarif akan berbeda, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

Kebijakan Pajak untuk Ekonomi Kreatif
Bagi kalangan industri kreatif, tarif pajak masih dirasakan besar, terutama pajak daerah yang tidak sama rata, menjadi salah satu penghambat perkembangan bisnis.

Permintaan pelonggaran pajak untuk ekonomi kreatif ini kemudian tertuang dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pada pasal 18 dan 19 disebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum untuk mengembangkan ekonomi kreatif, serta mendorong tersedianya infrastruktur yang memadai. Lalu pada pasal 22, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada pelaku ekonomi kreatif berupa fiskal dan/atau non fiskal.

Anda tidak perlu repot mengelola pajak industri kreatif yang dijalankan. Konsultan PajakOnline dapat membantu menyederhanakan administrasi perpajakan bisnis Anda. Mulai dari pembuatan faktur dan faktur pajak, pengelolaan faktur dan faktur pajak, penghitungan pajak, penyetoran dan pembayaran pajak, serta pelaporan pajak dengan tepat waktu.

Kami membuka pendaftaran untuk menjadi member PajakOnline, untuk mendapatkan informasi dan layanan konsultasi yang lebih lengkap

Anda dapat menghubungi nomor telepon/WA: 08111-44-0177.

Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:

DAFTAR MEMBER

PajakOnline Group | Media | Community | Campus | Event | Consulting

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

oleh Redaksi PajakOnline
5 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.