Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis dan Manfaat Alat Pembayaran Non Tunai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines
9.3k 700
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Saat ini, alat pembayaran non tunai banyak digunakan untuk transaksi karena dianggap lebih praktis. Hal ini seiring perkembangan teknologi dalam berbagai bidang cukup bergerak dengan pesat. Kemajuan ini juga berpengaruh pada proses transaksi masyarakat. Terbukti dengan munculnya berbagai jenis alat pembayaran non tunai yang berguna dalam kegiatan transaksi sehari-hari.

Banyak masyarakat lebih memilih menggunakan alat pembayaran non tunai dalam bertransaksi. Kecepatan dan ketepatan yang ditawarkan dapat membantu bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk bertransaksi secara langsung.

Alat pembayaran non tunai merupakan alat yang digunakan dalam proses pembayaran tanpa menggunakan uang fisik seperti koin dan kertas, melainkan uang non tunai seperti cek, giro, kartu kredit, dan uang elektronik. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alat pembayaran non tunai atau biasa disebut cashless dapat menjadi solusi untuk sistem pembayaran dengan transaksi nilai kecil yang mengacu pada transaksi dalam bentuk pembayaran digital.

Jenis alat pembayaran non tunai dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu berbentuk kertas, kartu, dan elektronik. Ketiganya menjadi salah satu contoh dari berkembangnya sistem pembayaran oleh inovasi teknologi.

Berikut ini contoh alat pembayaran non tunai, antara lain:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

  •  Kartu Kredit
    Kartu kredit merupakan contoh alat pembayaran non tunai yang dikeluarkan oleh bank dengan sistem utang. Total transaksi yang dilakukan dengan kartu ini nantinya akan diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan.
  •  Kartu Debit
    Kartu debit merupakan jenis alat pembayaran non tunai dalam bentuk saldo yang diterbitkan oleh pihak bank di tempat Anda menabung rekening. Biasanya, beberapa kartu debit ini mempunyai batasan tertentu dalam setiap transaksi.
  • Kartu Prabayar
    Berbeda dengan kartu debit maupun kredit, kartu prabayar tidak mempunyai sistem utang dan juga tidak terkait dengan rekening bank. Kartu prabayar memiliki saldo minimum hingga Rp0, sehingga ketika kartu tersebut kosong, Anda bisa memilih untuk mengisi ulang atau menghentikan pemakaiannya tanpa ada denda.
  • Cek
    Cek merupakan contoh alat pembayaran non tunai berbentuk kertas, sebagai surat perintah kepada bank untuk mencairkan dana dalam jumlah tertentu atas nama nasabah maupun nama lain yang tertera dalam cek.
  • Giro
    Sama seperti cek, giro juga menjadi surat perintah kepada pihak bank. Namun, bedanya giro tidak digunakan untuk mencairkan dana, melainkan untuk memindahkan dana dari rekening satu nasabah ke rekening nasabah yang lain.
  • E-money Jenis alat pembayaran non tunai berbentuk elektronik ini kerap dikenal sebagai electronic money (e-money). E-money yang sering digunakan dapat berbentuk kartu maupun server. Contohnya seperti, kartu FLAZZ, BRIZZI, Go-Pay, OVO, dan Dana.
  •  Nota Kredit
    Nota kredit merupakan surat yang digunakan oleh nasabah untuk mengirim dan memindahkan uang non tunai ke rekening lain dengan metode kliring. Jenis alat pembayaran non tunai yang satu ini biasanya dilakukan untuk transaksi dengan nominal besar.
  • Nota Debit
    Umumnya, nota debit digunakan untuk menagih hutang para nasabah dengan nominal dan jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu, nota debit juga dimanfaatkan sebagai keperluan transaksi antar perusahaan.

Mekanisme pembayaran non tunai di Indonesia saat ini semakin maju. Terlebih dengan berkembangnya teknologi e-payment pada beberapa platform digital. Banyak manfaat dari pembayaran non tunai ini seperti Proses transaksi lebih cepat, bisa dilakukan dimana saja, keamanan terjamin, history keuangan tertata rapi, dan terakhir banyak diskon serta promo bila menggunakan pembayaran non tunai.

Namun tentunya terdapat pula kekurangan dari alat pembayaran non tunai yakni seperti adanya batasan dalam jumlah maksimum yang dapat Anda lakukan pada rekening per harinya, membutuhkan akses internet, dan dapat parahnya dapat menimbulkan ancaman dari cyber crime.

Pada intinya, di era sekarang ini alat pembayaran non tunai memang cukup praktis dan mudah digunakan. Tak heran jika banyak orang yang lebih memilihnya untuk melakukan transaksi menunggunakan pembayaran non tunai. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.