PajakOnline.com—Dana Moneter Internasional (IMF) menyebutkan, sebanyak 100 dari 189 negara anggota IMF yang separuhnya adalah negara berpenghasilan rendah mencari dana darurat. Hal ini dilakukan untuk penanganan penyebaran wabah Corona atau Covid-19.
Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath mengatakan, dana darurat itu juga dibutuhkan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. IMF memandang total kapasitas keuangan USD 1 triliun untuk pinjaman adalah cukup substansial untuk membantu negara anggota dalam menangani wabah ini.
Namun, sumber daya lebih lanjut diperlukan saat beban krisis mencapai puncaknya terhadap negara-negara berkembang. Ia mengapresiasi langkah kreditor internasional untuk menunda pembayaran utang terhadap negara-negara termiskin sampai akhir tahun.
Namun dia mengatakan, langkah-langkah pengurangan utang mungkin harus diperpanjang sampai tahun 2021. Sebab, dampak pandemi terburuk belum dirasakan di banyak negara termiskin.
Sebelumnya, Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), Kristalina Georgieva, belum lama ini memperingatkan resesi yang lebih buruk daripada krisis keuangan global pada 2008. Georgieva menekankan bahwa menyelamatkan nyawa dan melindungi mata pencaharian harus berjalan seiring ketika wabah virus Corona menyapu seluruh dunia.
“Kita sekarang dalam resesi ekonomi, jauh lebih buruk daripada krisis keuangan global,” kata Georgieva dalam konferensi pers bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut WHO, lebih dari satu juta kasus Covid-19 yang telah dikonfirmasi telah dilaporkan, termasuk lebih dari 50.000 kematian. Untuk mengakomodasi lonjakan ini, IMF mengerahkan total kapasitas keuangan 1 triliun dolar AS.



































