Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Imbalan Bunga sebagai Keadilan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak merupakan sebuah kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif. Peraturan perundang–undangan perpajakan di Indonesia mewajibkan kita menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar dan lengkap. Maka tentu terdapat sanksi yang menunggu apabila kita tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Namun, dalam melaksanakan ketentuan perpajakan di Indonesia kita memiliki hak–hak yang harus dipenuhi. Berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban secara formal diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hak tersebut salah di antaranya adalah hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan, hak mengajukan upaya hukum dalam sengketa pajak, dan hak–hak lainnya.

Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat atau lalai dalam memberikan atas hak tersebut terhadap Wajib Pajak, maka terdapat balasan yang akan diberikan kepada Wajib Pajak. Balasan tersebut salah satunya diberikan dalam bentuk imbalan bunga.

Imbalan bunga timbul sebagai bentuk dari asas keadilan pajak, yakni sebuah keseimbangan dan timbal balik. Adapun sanksi bunga menunggu apabila lalai dalam menjalankan kewajiban, dan imbalan bunga diberikan apabila hak kita terlambat diberikan.

Berdasarkan UU KUP, imbalan bunga pajak pada dasarnya dibagi menjadi dua kategori, yakni imbalan bunga yang diberikan atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta atas upaya hukum perpajakan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Imbalan Bunga atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

a. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) (Pasal 17B)

Apabila SPT Wajib Pajak berstatus lebih bayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi saat pelaporan SPT. Dengan ini, DJP akan melakukan pemeriksaan dan diharuskan menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Maka atas keterlambatan penerbitan tersebut, Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga dengan tarif bunga per bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Perhitungan imbalan bunga ini terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKP hingga diterbikan SKPLB, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, dan paling lama 24 bulan.

b. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11)

Apabila terhadap Wajib Pajak diterbitkan:

– SKPLB pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan pasal 17B.
– SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak pasal 17C dan 17D.
– SK Keberatan.
– SK Pembetulan.
– SK Pengurangan Sanksi Administrasi.
– SK Penghapusan Sanksi Administrasi.
– SK Pengurangan Ketetapan Pajak.
– SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
– SK Pemberian Imbalan Bunga.
– Putusan Banding.
– Putusan PK.

Yang menyebabkan Wajib Pajak harus diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diberikan paling lama 1 bulan sejak permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran untuk SKPLB pasal 17 ayat (1) atau sejak tanggal penerbitan untuk keputusan lainnya. Apabila melebihi jangka waktu 1 bulan, maka DJP wajib memberikan imbalan bunga terhadap Wajib Pajak dengan tarif dan ketentuan sama seperti disebutkan pada bagian (a).

2. Imbalan Bunga atas Upaya Hukum Pajak (Pasal 27B)

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan administratif atau upaya hukum atas permasalahan yang sifatnya material, diantaranya:

– Permohonan pembetulan.
– Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP dan/atau STP.
– Keberatan.
– Banding.
– Peninjauan kembali.

Apabila permohonan atau upaya hukum yang ditempuh Wajib Pajak menghasilkan keputusan atau putusan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga.

Imbalan bunga tersebut diberikan bersamaan dengan kelebihan pembayaran pajak dengan tarif sesuai tarif bunga per bulan sesuai dengan KMK, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, dan diberikan paling lama 24 bulan.

Adapun perhitungan imbalan bunga ini terhitung sejak:

a. Penerbitan SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, SKPLB, SKP Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali.

b. Sejak tanggal pembayaran SKPKB atau SKPKBT, atau tanggal penerbitan SKPLB atau SKPN sampai tanggal terbit SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Pembatalan SKP.

c. Sejak tanggal pembayaran STP sampai tanggal penerbitan SK Pembetulan, SK Pengurangan atau pembatalan STP.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.