Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Hasil Survei LSI, Literasi Pajak Harus Ditingkatkan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Pelayanan pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan sebanyak 50 persen lebih responden paham akan pajak dan manfaat uang pajak. Sedangkan, 40 persen lebih responden mengaku kurang atau tidak paham mengenai pajak dan manfaatnya. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam Rilis Survei Nasional LSI, dikutip hari ini. Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden.

Responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Jika dilihat lebih rinci untuk semua responden, sebanyak 16,1 persen paham akan pajak, sementara 14,6 persen paham manfaat uang pajak.

Kemudian, sebanyak 34,8 persen memilih cukup paham akan pajak dan 31,2 persen cukup paham dengan manfaat uang pajak. Sebanyak 26,2 persen responden memilih kurang paham mengenai pajak sedangkan 29,4 persen memilih kurang paham dengan manfaat pajak.

Selanjutnya, 18,7 persen tidak paham soal pajak dan 20,5 persen tidak paham mengenai manfaat pajak. Sementara, 4,2 persen dan 4,3 persen masing-masing tidak tahu atau tidak menjawab terkait pajak dan manfaat uang pajak.

Jika melihat kelompok menengah atau responden dengan pendapatan di atas Rp4 juta, sebanyak 24,5 persen dan 24,3 persen masing-masing paham soal pajak dan manfaatnya. Kemudian, sebanyak 42,1 persen dan 40,5 persen masing-masing cukup paham dengan pajak dan manfaatnya.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Selanjutnya, 22,9 persen memilih kurang paham soal pajak dan 24,9 persen memilih kurang paham terkait manfaat uang pajak. Sementara, 8,9 persen memilih tidak paham pajak dan 9,0 persen memilih tidak paham manfaat pajak. Sedangkan 1,7 persen dan 1,3 persen masing-masing menjawab tidak tahu soal pajak dan manfaat uang pajak.

“Di kalangan yang katakanlah berpendapatan Rp4 juta ke atas memang tingkat pemahaman terhadap pajak menurut pengakuan responden itu jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat secara umum. Demikian juga pengetahuan tentang manfaatnya,” ujarnya.

Jika dilihat lebih rinci untuk semua responden, sebanyak 16,1 persen paham akan pajak dan 14,6 persen paham manfaat uang pajak.

LSI juga mencatat, sebanyak 51,1 persen masyarakat yang memiliki NPWP tidak tahu bahwa pemerintah menetapkan orang dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak wajib terdaftar sebagai wajib pajak.

Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden. Adapun responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Djayadi menyebutkan, tingkat pengetahuan orang yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jauh lebih tinggi dibandingkan orang yang memiliki NPWP.

“Tingkat pengetahuan warga terhadap program pajak dalam hal ini PTKP di kalangan yang punya NPWP itu belum sampai 50 persen yang mengetahui adanya PTKP bagi yang berpenghasilan hingga Rp4,5 juta per bulan. Baru 49 persen yang mengetahui. Tingkat pengetahuan itu lebih tinggi di kalangan orang yang punya NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta yaitu 68 persen,” kata Djayadi dalam Rilis Survei Nasional LSI.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Perpajakan telah mengatur bahwa wajib orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi PTKP Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut, tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Menurut hasil survei yang disampaikan Djayadi, dari responden yang memiliki NPWP, sebanyak 48,9 persen tahu mengenai kebijakan tersebut, sementara dari responden yang punya NPWP dan berpendapatan di atas 4 juta yang tahu mengenai kebijakan tersebut sebesar 67,8 persen. Sementara itu, sebanyak 51,1 persen responden yang memiliki NPWP dan 32,2 persen responden yang punya NPWP dan berpendapatan di atas 4 juta tidak tahu mengenai kebijakan tersebut.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.