Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fungsi dan Jenis LC Pembayaran Transaksi Internasional

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Aktivitas ekspor-impor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Letter of Credit (LC), menjadi salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. LC merupakan dokumen yang sengaja dikeluarkan pihak bank untuk menjamin pembayaran dari pihak importir kepada eksportir. Dengan metode ini, pihak eksportir dapat menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri.

Letter of Credit digunakan secara luas dalam pembiayaan perdagangan internasional ketika reliabilitas pihak-pihak yang melakukan kontrak belum siap sepenuhnya. Efek ekonominya, metode ini memperkenalkan bank sebagai penjamin emisi yang menanggung risiko pihak pembeli (importir) yang membayar pada penjual (eksportir). LC juga dikenal dengan sebutan documentary credit, bankers commercial credit, atau letter of undertaking (LoU).

Fungsi dari LC ini untuk memudahkan pembayaran pada perdagangan internasional, baik untuk pihak importir maupun untuk pihak eksportir. Karena dengan metode ini, dana pembayaran akan ditangguhkan oleh bank jadi pihak eksportir tidak perlu menunggu pembayaran dan pihak importir tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk menerima barangnya.

Selanjutnya, fasilitas kredit yang dijamin perbankan dapat membantu pihak importir untuk menentukan waktu pembayaran. Selain itu, fungsi terakhir dari LC untuk kenyamanan dan keamanan dalam melakukan transaksi lintas negara. Terutama bagi para eksportir, lantaran menjual suatu produk secara lintas negara tidaklah mudah dan disertai berbagai risiko.

Bagi eksportir, LC menjadi metode pembayaran yang aman dalam perdagangan internasional karena berada dalam otorisasi pihak perbankan. Pembayaran akan cair ketika pihak importir dan eksportir mencapai kesepakatan. Jadi, metode pembayaran ini membantu pihak eksportir menghindari risiko yang perlu ditanggung ketika melakukan transaksi lintas negara. Ada beberapa jenis LC yang perlu diketahui pelaku perdagangan internasional, sebagai berikut:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

– Revocable LC, yang dapat dibatalkan atau diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka tanpa ada pemberitahuan pada pihak penerima pembayaran. Karena itu, jenis LC ini harus dicek setiap saat.

– Irrevocable LC, tidak dapat dibatalkan secara sepihak selama masa kontrak masih valid. Jika ada pihak yang membatalkan secara sepihak, baik itu pihak imporitr, pihak eksportir, maupun pihak bank, dapat terkena sanksi.

– Irrevocable and Confirmed LC, LC ini dianggap paling aman dari sudut pandang penerima karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas LC ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank jika syarat dipenuhi dan tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable.

– Clean Letter of Credit, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kwitansi biasa.

– Documentary Letter of Credit, penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dokumen-dokumen lain seperti yang disebutkan dalam syarat-syarat LC.

– Back to Back LC, penerima barang bukan pembeli asli, melainkan perantara. Jadi, perantara ini akan menyalurkan barang yang ia terima nantinya ke pembeli aslinya. Maka dari itu, pihak perantara akan meminta bantuan pada pihak bank agar penjual dan pembeli barang yang sebenarnya memiliki akses LC dengan menjaminkan LC yang diterima dari luar negeri.

– Revolving LC, dapat digunakan berulang kali oleh pihak pembeli dan penjualnya. Jadi, kedua pihak dapat menggunakan lagi LC yang sama untuk transaksi yang berbeda.

– Unrestricted LC, tidak dibatasi dalam melakukan negosiasi di bank mana pun yang diinginkan ketika menggunakan jenis LC ini. Dengan begitu, memberikan kemudahan dan fleksibilitas yang tinggi pada pihak-pihak yang terkait.

– Sight LC, pembayaran langsung dan dokumen langsung diterima oleh pihak bank. Jadi ketika semua dokumen sudah diperiksa, dinyatakan lolos dan diterima, pihak pembeli harus segera menyerahkan pembayaran.

– Usance LC, memberikan jangka waktu pada pihak pembeli untuk melakukan pembayaran. Umumnya, pihak penjual yang memberikan jangka waktu pembayaran, entah itu setelah menerima dokumen, entah setelah transaksi disetujui. Pihak importir perlu menerbitkan draft waktu atau tanggal dari wesel sehingga tidak harus langsung membayar.

– Red Clause LC, tiap bank pembuka LC menuliskan klausa khusus berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima.

– Transferable LC, penerima berhak meminta pada bank yang melakukan pembayaran, kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

– Stand by Letter of Credit, penerima atau pihak bank atas nama nasabahnya menggunakan suatu jaminan khusus. Jika pihak applicant gagal untuk membayar atau memenuhi pinjamannya, bank yang bersangkutan akan membayar pada pihak penerima atas surat pernyataan dari pihak penerima yang menyatakan bahwa applicant gagal melakukan kontrak yang disetujui, membayar atau memenuhi kewajibannya. (Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.