PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi atau minus 12,51%. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan masih tumbuh hingga 19,76%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kontraksi ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Penerimaan PPh orang pribadi masih akan terus bergerak hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021 ini.
“Ini nanti akan kami lihat pada akhir Maret, di mana deadline untuk SPT orang pribadi akan dikumpulkan. Nanti kami akan melihat bagaimana Covid-19 mempengaruhi orang pribadi dari segi membayar pajaknya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (23/3/2021).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi secara bulanan juga masih mengalami kontraksi. Kontraksi penerimaan PPh orang pribadi pada Februari 2021 mencapai 14,28%, lebih dalam dibandingkan dengan kinerja pada Januari 2021 yang minus 9,74%.
Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21, realisasinya hingga akhir Februari 2021 terkontraksi 5,8%. Sedangkan Februari 2020 lalu, penerimaan pajak ini masih tumbuh positif 4,67%. Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada Februari 2021 minus 5,44%, sedangkan pada Januari 2021 terkontraksi 6,05%.
Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perpanjangan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021.



































