PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi paling dalam dibandingkan dengan kinerja pos pajak yang lain.
Lihat grafis screenshot:

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan PPh badan hingga Februari 2021 minus 39,54%. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan minus 18,67%.
“PPh badan memang mengalami tekanan luar biasa akibat Covid-19. Tahun ini (hingga Februari 2021) kontraksinya di 39,54%,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (23/3/2021)
Total realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 senilai Rp146,1 triliun. Kinerja itu sekaligus mencatatkan minus 4,88% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp153,6 triliun.
Terjadinya kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga lantaran adanya kebijakan pemberian insentif pajak pada tahun ini.
Insentif tersebut adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan.
Keputusan perpanjangan pemberian insentif diambil untuk memberi ruang bagi pelaku usaha agar bisa bangkit di tengah pandemi.



































