Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Umumkan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan E-Faktur

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Februari 2024
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
DJP Umumkan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan E-Faktur
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman PENG-5/PJ.09/2024 mengenai skema interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan aplikasi e-Faktur. Skema ini berlaku untuk badan usaha atau pelaku usaha (BU/PU) di KEK yang ingin mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas perolehan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, BU/PU di KEK harus membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum mendapatkan JKP/BKP Tidak Berwujud. Dokumen PJKEK ini akan menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui aplikasi e-Faktur.

INSW merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur secara lengkap dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.

Dwi menyebutkan DJP telah mengembangkan interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP. Dengan skema ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi secara sistem ke basis data PJKEK, sehingga dapat menghindari kesalahan input. Skema interkoneksi ini telah diterapkan secara nasional sejak 1 Februari 2024.

“Dalam skema interkoneksi ini ada beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi ke basis data PJKEK secara sistem, sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak,” kata Dwi, dikutip Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Dwi mengingatkan Wajib Pajak harus memerhatikan beberapa hal dalam skema interkoneksi ini.
Pertama, skema ini hanya berlaku untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK.

Kedua, fasilitas PPN tidak dipungut hanya diberikan jika perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dilakukan melalui sistem aplikasi KEK.

Ketiga, Satu dokumen PJKEK dapat digunakan untuk menerbitkan lebih dari satu faktur pajak, sesuai dengan waktu penerbitan faktur pajak.

Keempat, PKP penjual yang menyerahkan JKP/BKP Tidak Berwujud ke BU/PU di KEK harus membuat faktur pajak 07 dengan memasukkan elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Kelima, beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-Faktur akan divalidasi ke basis data PJKEK. Elemen-elemen data tersebut adalah:

1. Kode dan nomor PJKEK, yang harus sesuai dengan dokumen PJKEK yang dibuat melalui SINSW.

2. Tanggal PJKEK, yang harus lebih awal atau sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak.

3. Nama dan NPWP pembeli, yang harus sama dengan nama dan NPWP BU/PU di KEK yang mendapatkan JKP/BKP Tidak Berwujud.

4. Nilai kontrak pada dokumen PJKEK, yang harus mencakup nilai JKP/BKP Tidak Berwujud yang diserahkan oleh PKP penjual.

“Validasi elemen data faktur pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut,” kata Dwi.

Informasi Tambahan tentang Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang skema interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur, Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengunjungi tautan-tautan berikut:

– Viva Engage (yammer.com), yang berisi penjelasan tentang skema interkoneksi, tata cara pengisian faktur pajak, dan contoh kasus.

– Tutorial Sistem Aplikasi KEK (youtube.com), yang berisi video tutorial tentang cara mendaftar sebagai user INSW untuk dapat membuat dokumen PJKEK melalui SINSW.

– user_manual_pjkek.pdf (insw.go.id), yang berisi manual tentang cara mengisi dokumen PJKEK melalui SINSW.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.