PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas basis pajak baru untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2021 ini. Peluasan basis pajak ini juga untuk menggantikan penerimaan pajak yang hilang atau revenue forgone karena pemberian beragam insentif di tengah pandemi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang masih belum dioptimalisasi DJP dan juga sektor yang justru menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.
“Jadi, strategi DJP dalam hal ini adalah intensifikasi, ekstensifikasi, serta penguatan penggunaan basis data. Jadi, mudah-mudahan dengan cara tersebut, kami yakin target (penerimaan pajak) bisa tercapai,” kata Neilmaldrin pada hari ini Rabu (17/2/2021).
Kendati mengurangi penerimaan pajak, Neil mengungkapkan, insentif pajak tetap dilanjutkan tahun ini untuk pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Neil menyebutkan, laju perekonomian nasional mengalami perbaikan. Pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020 yang lebih baik bila daripada kuartal-kuartal sebelumnya.
“Kebijakan insentif 2020 terbukti cukup mampu memberikan dukungan ke dunia usaha dan masyarakat untuk menahan guncangan ekonomi akibat pandemi. Kalau secara makro, kita lihat pada kuartal IV/2020 bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya ini ada pembalikan walau memang belum sebaik sebelum masa pandemi,” kata Neil.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontraksi perekonomian pada kuartal IV/2020 mencapai -2,19%. Tren tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal II/2020 dan kuartal III/2020.
Dalam dua kuartal tersebut, perekonomian domestik terkontraksi masing-masing hingga -5,32% dan -3,49%. Total insentif untuk dunia usaha yang diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020 mencapai Rp56,12 triliun. Realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu mengalami kontraksi 19,7%.



































