Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Atur Ulang Sistem Blokir Otomatis

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyusun peraturan baru untuk merevisi ketentuan mengenai sistem blokir otomatis (Automatic Blocking System/ABS) yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan, revisi peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Perubahan ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur implementasi ABS berbasis data utang pajak.

PMK 61/2023 diterbitkan untuk menggantikan PMK 24/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK 85/2010 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa serta penagihan seketika dan sekaligus.

Selain itu, PMK 61/2023 juga menggantikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563 Tahun 2020 mengenai pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

Melalui PMK 61/2023, pemerintah diberikan wewenang untuk membatasi atau blokir pemberian layanan publik kepada penunggak pajak. Pasal 146 ayat (1) huruf a dari PMK 61/2023 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Rekomendasi atau permohonan ini dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan, yakni layanan publik yang dimaksud diselenggarakan oleh instansi pemerintah, surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak, dan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan.

Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan kepada dirjen bea dan cukai jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini berarti, meskipun hanya terbatas pada akses kepabeanan, rekomendasi tersebut dapat diberikan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.

Tujuan utama dari revisi peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dengan memanfaatkan teknologi dan data yang lebih akurat. Sistem pemblokiran otomatis yang diperbarui akan memungkinkan identifikasi lebih cepat terhadap penunggak pajak, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Revisi ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dengan memastikan penerimaan pajak yang optimal dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Meskipun demikian, implementasi revisi ini menghadapi beberapa tantangan, seperti memastikan infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung sistem pemblokiran otomatis yang baru, termasuk integrasi data dari berbagai instansi dan pengamanan data.

DJP juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak mengenai perubahan peraturan ini agar tidak terjadi kebingungan dan resistensi. Selain itu, koordinasi yang baik antara DJP, Dirjen Bea dan Cukai, serta instansi pemerintah lainnya diperlukan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.

Bagi wajib pajak, sistem yang baru diharapkan dapat memberikan kemudahan akses informasi mengenai status kewajiban pajak mereka dan tindakan apa yang perlu diambil untuk menghindari sanksi. Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis data, keterbukaan dan akuntabilitas DJP dalam menjalankan tugasnya juga dapat meningkat, memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak.

Selain itu, sistem blokir otomatis ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif baik bagi DJP maupun wajib pajak, dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Dengan demikian, revisi peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.