Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cek Ketentuan Terbaru Penundaan Pembayaran Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

Pita Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan terbaru mengenai penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2022 yang merevisi PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 93/2021. Adapun perubahan ketentuan penundaan pembayaran cukai tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai, perlu menyesuaikan kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 74/2022.

Pasal 2 PMK 74/2022 menjelaskan penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Penundaan tersebut diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik, sedangkan penundaan dalam jangka waktu 1 bulan diberikan untuk importir.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Penundaan dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai berlaku untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Penundaan dalam jangka waktu 90 hari tersebut juga berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Dalam aturan yang lama, penundaan 90 hari hanya berlaku untuk pengusaha pabrik yang mengekspor BKC.

Selanjutnya, Dirjen Bea dan Cukai juga dapat melakukan perubahan jangka waktu penundaan. Meski demikian, perubahan jangka waktu penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan.

Selain itu, aturan pagu penundaan pembayaran cukai juga diubah. Pengusaha pabrik yang mendapat penundaan selama 2 bulan, mendapat pagu penundaan 3 kali dari rata-rata nilai cukai tertinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Pada aturan sebelumnya, pengusaha pabrik hanya mendapatkan pagu penundaan sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Sama halnya untuk importir, pagi penundaan pembayaran cukai diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Dalam aturan lama, pagu penundaan untuk importir hanya diberikan 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Untuk pengusaha pabrik di kawasan pemusatan atau eksportir, pagu penundaannya diberikan 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Pada aturan lama, pengusaha eksportir hanya diberikan pagu sebanyak 3 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Pengusaha pabrik atau importir dapat diberikan penundaan pelunasan cukai jika memenuhi sejumlah persyaratan, yakni tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran.

Pengusaha pabrik atau importir tidak mendapatkan surat teguran selama kurun waktu 12 bulan terakhir; dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran cukai harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Khusus pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, permohonan harus dilengkapi dengan salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC; atau rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai akan meneliti persyaratan penundaan dan perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan yang disampaikan.

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian penundaan atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pemesanan pita cukai dengan penundaan dapat diajukan pada saat PMK 74/2022 berlaku hingga 31 Oktober 2022. Namun, jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2022, maka tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2022.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.