Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengisi SPT Tahunan Yayasan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Februari 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Yayasan merupakan Subjek Pajak Badan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Seperti subjek pajak lainnya, yayasan yang didirikan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Yayasan.

Yayasan adalah sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan yang merupakan badan atau lembaga nirlaba. Yayasan juga sebagai subjek pajak badan karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, bahwa sekumpulan orang ataupun modal yang jadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak merupakan subjek pajak badan.

Walaupun merupakan Subjek Pajak Badan, untuk menjadi Wajib Pajak (WP), suatu Yayasan atau LSM harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Setelah itu, Yayasan memiliki kewajiban untuk punya Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP Badan, melaporkan SPT serta kewajiban perpajakan lainnya. Khusus bagi badan atau lembaga nirlaba bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih dikecualikan dari objek PPh.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Namun sisa lebih tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 2 beleid ini, yakni:

(1) Apabila setelah jangka waktu… terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan…, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Apabila dalam jangka waktu… terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana…, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sisa lebih yang dikecualikan dari pengenaan PPh tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tentang:

Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Syarat sisa lebih badan atau lembaga yang tidak dikenakan PPh diatur dalam Perdirjen-pajak ini ialah:

Digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan

Untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan

Badan atau lembaga dalam hal ini yayasan maupun LSM yang bergerak di bidang pendidikan/penelitian tersebut wajib membuat:

a. Pernyataan bahwa:

Sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Sisa lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Surat pernyataan tersebut merupakan lampiran dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih.

b. Pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.

c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran SPT Tahunan PPh.

Sementara itu, bagi badan atau lembaga maupun yayasan maupun LSM yang tidak bergerak di bidang pendidikan/penelitian, sisa lebih merupakan objek PPh, akan tetapi seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan koreksi fiskal, sehingga penghasilan kena pajak juga bisa menjadi nihil.

Karena yayasan/LSM merupakan badan yang juga mengelola laporan keuangan, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan yayasan atau LSM.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSMIlustrasi yayasan atau LSM yang harus mengisi SPT Tahunan Badan

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Yayasan

Yayasan mengisi SPT Tahunan Badan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan Yayasan adalah memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang ada dalam tahap-tahap pengisian SPT.

Terdapat beberapa lampiran dalam pelaporan SPT Tahunan Yayasan sebagai berikut;

Lampiran Khusus 1A tentang daftar penyusutan fiskal.

Lampiran 6 tentang data jika terdapat penyertaan modal ke badan lain, jika tidak ada maka bisa diabaikan.

Lampiran V tentang daftar pengurus badan dari LSM atau yayasan.

Lampiran IV tentang isi jenis penghasilan yang diperoleh sesuai tabel yang ada. Jika
Yayasan dikenakan PPh Final UMKM, maka isi kolom penghasilan final tersebut di kolom penghasilan lainnya.

Lampiran III tentang data PPh yang dipotong oleh pihak lain sesuai dengan jenisnya.

Lampiran II tentang laporan keuangan laba rugi yayasan.

Lampiran I tentang peredaran usaha selama setahun sesuai dengan laporan keuangan laba rugi dari aktivitas yayasan.

Pilih Lampiran 8A sesuai dengan jenis usaha lalu isi dengan elemen dari neraca dan laporan laba rugi yayasan atau LSM.

Cara mengisi SPT Tahunan Badan bagi Yayasan sebenarnya kurang lebih sama seperti WP Badan lainnya, antara lain:

Telah melakukan Registrasi di DJP Online (jika menggunakan client desktop) atau aplikasi pajak tahunan badan Klikpajak berbasis web.

Login ke DJP Online

Jika menggunakan client desktop, buat SPT melalui fitur e-form dengan cara unduh formulir 1771, caranya klik ‘e-form SPT 1771’, pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik ‘Kirim Permintaan’.

Dokumen e-form akan otomatis terunduh, bersamaan dengan itu akan ada kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar. Install aplikasi form viewer, dengan cara klik ‘Download Viewer, klik ‘windows (24mb)’.

Setelah itu, install form viewer tersebut. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan

Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi yayasan/LSM Anda. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi. Klik submit

Unggah lampiran yang telah di-scan dalam 1 file .pdf. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalui email Anda yang terdaftar. Kirim SPT dengan cara klik submit. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda.

Apabila yayasan/LSM tersebut melakukan kegiatan usaha komersial, maka otomatis akan memiliki kewajiban perpajakan lainnya seperti melaporkan pajak bulanan, seperti SPT Masa PPh Pasal 21.

Kemudian apabila Yayasan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka harus melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.