Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengisi Formulir Pengukuhan PKP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Gerakan Masker Kain Kemenparekraf Lawan Corona

Sumber Foto: Kemenparekraf.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Para pelaku usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), wajib melaporkan transaksinya. Oleh karena itu, mereka harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, manfaat PKP meliputi pengkreditan, masukan, dan kompensasi kelebihan pajak.

Sesuai Perdirjen No 4/2020 syarat utama menjadi PKP adalah memiliki pendapatan kotor (omzet) di atas Rp4,8 miliar. Namun, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa memilih menjadi untuk PKP atau tidak.

Terdapat sejumlah kewajiban bagi PKP yang harus dipenuhi, seperti memungut PPN yang terutang. Kewajiban lainnya adalah membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau PPnBM, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Dalam mengajukan pengukuhan sebagai PKP, ada beberapa tahapan yang harus dilalui di antaranya mengisi formulir pengukuhan PKP. Berdasarkan Perdirjen No 4./2020 berikut cara mengisi formulirnya:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

-Silakan pilih ‘Jenis Pengukuhan’ yang akan dilakukan.
-Pilih kotak ‘Permohonan’ apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dikukuhkan.
-Apabila kotak yang dipilih ‘Jabatan’, pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.
-Untuk pertanyaan ‘Identitas Wajib Pajak’, isi dengan data diri pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.

-Data diri yang diisi, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, surel (e-mail), nomor faksimile, dan nomor telepon selular (handphone).

Selanjutnya, mengisi data atau informasi usaha yang dijalankan pengusaha. Silakan uraikan kegiatan usaha yang menjadi dasar pengukuhan PKP.

Kemudian, isi juga nama merek atas kegiatan usaha jika ada. Lalu, isi juga alamat usaha yang tengah dijalani.

Pada pertanyaan ‘Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha’, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada salah satu kotak sesuai dengan jenis kepemilikan, seperti milik sendiri/perusahaan, sewa kantor virtual, sewa/kontrak, dan lain-lain.

Jika memilih sewa kantor virtual, sertakan juga NPWP penyedia kantor virtual itu. Kemudian, isi juga total peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan bulan terakhir dalam satu tahun buku sebelum pengajuan pengukuhan PKP dilakukan.

Pada bagian akhir, isi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pengukuhan PKP dibuat.

Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

Formulir pengukuhan PKP kemudian disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk diproses lebih lanjut. KPP akan memutukan apakah permohonan pengukuhan PKP disetujui atau ditolak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru...

Tantangan Besar UMKM di Era New Normal

Tidak Ada Transaksi, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN

oleh Redaksi PajakOnline
25 Maret 2024
0

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN secara...

Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

Non PKP Bisa Menerbitkan Faktur Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
10 Januari 2024
0

PajakOnline.com—Jawabannya tegas; tidak bisa. Non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak....

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
29 November 2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan Jadi Pengusaha Kena Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 November 2023
0

PajakOnline.com—PKP adalah Pengusaha Kena Pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Keuntungan dan Kerugian PKP

oleh Redaksi PajakOnline
14 November 2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak sebagai pelaku usaha atau pengusaha yang dikenai Pajak...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Kode Faktur Pajak 020

oleh Redaksi PajakOnline
2 Oktober 2023
0

PajakOnline.com— Kode faktur pajak 020 merupakan kode faktur pajak yang...

Investasi Merosot Di Tengah Pandemi

Ketentuan Pengajuan Pencabutan PKP

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2023
0

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 dalam aturan tersebut membahas...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.