Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menghitung Pajak Notaris

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.

Di Indonesia sendiri, jenis notaris yang ada yakni notaris civil law yang bertugas melayani kepentingan masyarakat umum dan mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

Profesi notaris ini bertugas memberikan jasa pembuatan akta jual-beli, akta hibah dan akta pengikatan hibah atas tanah dan/atau bangunan, akta wakaf, akta pendirian usaha, perjanjian jual beli, surat keterangan ahli waris, dan sebagainya.

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) no PER-16/PJ/2016, notaris ini merupakan profesi yang tergolong dalam kategori tenaga ahli sehingga masuk ke kelompok penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan.

Sebagai informasi, profesi notaris dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Penghitungan PPh pasal 21 untuk notaris ini berdasarkan pada Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, terutama mengenai tarif penghasilan kena pajak, yang dijelaskan pada pasal 17 ayat 1.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif PPh 21 Pasal 17

Sampai dengan (s/d) Rp50 juta 5%

Rp50 juta s.d. Rp250 juta 15%

Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%

Di atas Rp500 juta 30%

Penghitungan pemotongan pajak notaris juga tercantum pada Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Karena profesi mereka menawarkan jasa, notaris dapat bekerja untuk berbagai pihak, serta dapat bekerja sendiri maupun berada di bawah naungan usaha. Ia pun dapat bekerja secara berkesinambungan maupun sekali dalam periode waktu tertentu.

Berikut penghitungan pajak notaris yang bekerja sendiri, Penghitungan PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Berkesinambungan, yakni :

1. Cara Menghitung PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Jika seorang notaris memiliki penghasilan berkesinambungan dan memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka rumus yang digunakan untuk menghitung PPh 21 adalah:
(Penghasilan bruto X 50%) X Tarif Pasal 17.
Penghasilan bruto yang digunakan merupakan penghasilan yang dihitung secara kumulatif.

Pajak penghasilan 21 dapat dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan nominal per bulannya. Pembayaran pajak penghasilan ini paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur atau tanggal merah, pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin di tanggal berikutnya. Bila terlambat, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

2. Cara Menghitung PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Hanya dari Satu Pemberi Kerja
Notaris juga dapat bekerja untuk satu pihak saja dan memiliki penghasilan berkesinambungan dari pihak tersebut. Jika seperti ini, notaris dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa tunjangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif pengurangan PTKP adalah Rp54 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak. Selanjutnya, jika notaris sudah menikah atau memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, akan ada tambahan senilai Rp4,5 juta.

Berikut, rumus penghitungan pajak notaris yakni:
((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Penghasilan Bruto dihitung secara kumulatif.

Penghitungan PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Tidak Berkesinambungan
Profesi notaris penghasilannya tidak selalu berkesinambungan, ada satu waktu notaris memiliki penghasilan yang tidak berkesinambungan. Misalnya, seorang notaris menerima permintaan pembuatan akta-akta otentik untuk perusahaan yang sedang membentuk anak perusahaan baru. Untuk jasa tersebut, misalnya notaris menerima imbalan sebesar Rp35 juta. Dan notaris tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak serta memiliki NPWP.
Maka, rumus penghitungan pajak penghasilan notaris yang tidak berkesinambungan adalah:

(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17

Penghitungan pajak ini akan berubah jika notaris tidak memiliki NPWP. Besarnya tarif PPh 21 akan dikenakan biaya tambahan 20% dari tarif normal atau dari nilai PPh 21 terutang. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.