Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia menganut self-assessment system dalam sistem perpajakannya. Wajib pajak dapat menghitung, menyetorkan atau membayarkan pajaknya, dan melaporkan secara mandiri untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Dengan self-assessment system bisa saja terjadi perbedaan perhitungan atau analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau unit vertikalnya, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bila demikian, KPP akan melakukan pemeriksaan pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui prosedur dan cara menghadapi pemeriksaan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Wajib pajak dapat diperiksa karena pelbagai sebab sebagai berikut ini;

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Wajib Pajak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
2. Terdapat keterangan lain berupa data konkret.
3. Terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar.
4. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih bayar.
5. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan.
6. Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan yang menyatakan rugi.
7. Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau meninggalkan Indonesia selamalamanya.
8. Perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.
9. Tidak menyampaikan SPT tahunan dan/atau menyampaikan SPT tahunan lewat dari batas waktu berdasarkan surat teguran serta terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Untuk menghadapi pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut ini;

1. Tetap tenang dalam menghadapi pemeriksa pajak. Sebaiknya wajib pajak didampingi konsultan pajak yang lebih mengerti dan memahami mengenai aturan perpajakan.

2. Pastikan Wajib Pajak telah melakukan pencatatan atau pembukuan dengan baik dan benar sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku umum di Indonesa.

3. Pencatatan dan pembukuan harus dilakukan di Indonesia.

4. Disarankan laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

5. Dokumen terkait pencatatan atau pembukuan harus disimpan dengan rapi selama 10 tahun.

6. Memiliki staf yang kompeten, yakni menguasai pencatatan/pembukuan perusahaan, serta menguasai ketentuan perpajakan rekonsiliasi.

7. Lakukan rekonsiliasi komersial fiskal secara rutin, sebaiknya dilakukan setiap bulan. 8. Rekonsiliasi itu meliputi penjualan; pembelian; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, 26, dan lainnya.

8. Menyiapkan dokumen transfer pricing (TP). Dokumen ini sudah harus tersedia maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan. Dokumen TP biasanya disiapkan oleh konsultan pajak.

9. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh dokumen pendukung terkait transaksi hubungan istimewa secara baik dan rapi, seperti TP dokumen, dokumen patent, perjanjian/kontrak dengan pihak yang memilki hubungan istimewa, invoice, korespondensi, time sheet pemberi jasa, training material, dan sebagainya.

10. Ketika diperiksa, siapkan dan berikan data/dokumen dengan lengkap, termasuk catatan/pembukuan sesuai yang diminta pemeriksa pajak. Rincian ini biasanya tercantum dalam Surat Peminjaman Dokumen.

11. Berikan dokumen berkaitan dengan tahun pajak yang diperiksa.

12. Berikan data/dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Di dalam Surat Peminjaman Dokumen, pemeriksa akan menginformasikan jangka waktu penyerahan dokumen.

13. Periksa serta teliti kembali data dan doukumen yang akan dikirimkan ke pemeriksa, seperti apakah data telah sesuai dengan laporan keuangan, apakah mapping angka-angka dari laporan keuangan komersial dan fiskal sudah sesuai sebagaimana yang telah disajikan pada SPT tahunan, dan lain-lain.

14. Jika data yang diminta cukup banyak, segera jalin komunikasi dengan pemeriksa pajak untuk dapat memberikan data secara bertahap, dan/atau meminta perpanjangan waktu pemberian data/dokumen.

15. Jangan memberikan data/informasi yang tidak diminta oleh pemeriksa,

16. Hindari pemeriksa menerbitkan surat peringatan ke-2 permintaan data/dokumen.

17. Data yang tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan, tidak akan dipertimbangkan pada proses keberatan.

18. Hindari penyelesaian di bawah tangan dengan pemeriksa pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.