Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengajukan SKB PPN Atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23 Desember 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
PEN Itu untuk Kelangsungan Hidup

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam artikel sebelumnya, sudah dibahas terkait penjelasan mengenai surat keterangan bebas (SKB) PPN atas BKP strategis yang di mana pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor yang bersifat strategis, di antaranya mesin dan peralatan pabrik.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 115/PMK.03/2021 dan telah dijelaskan juga bahwa untuk mendapatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak diharuskan untuk memperoleh SKB PPN terlebih dahulu. Pada kali ini akan dibahas cara mengajukan SKB PPN atas mesin dan peralatan pabrik yang bersifat strategis.

Mesin dan peralatan pabrik yang bersifat strategis ialah satu kesatuan yang dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut termasuk juga impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi dan tidak termasuk suku cadang.

Berikut kriteria mesin dan peralatan pabrik lainnya yang harus dipenuhi:

1. Mesin dan peralatan pabrik yang dipakai secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi dari mulai dilakukannya proses pengubahan bentuk atau sifat suatu barang sampai dengan barang baru atau barang yang memiliki daya guna baru terwujud yang tidak termasuk kegiatan mempertahankan atau mengubah kualitas dan kegiatan distribusi.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

2. Mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas dan tidak termasuk suku cadang yakni komponen yang dicadangakan untuk perbaikan atau penggantian bagian mesin atau peralatan yang mengalami kerusakan.

3. Peralatan pabrik yang melekat pada mesin.

Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut harus melampiri RKIP atau Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang sudah harus disetujui sebelum pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang diajukan dan/atau penyerahan dilakukan atau sebelum penerimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

Selain itu, PKP juga harus memiliki masterlist terlebih dahulu yang dikeluarkan berdasarkan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk melalui sistem BKPM.

Bagi PKP yang sudah mendapatkan masterlist, maka selanjutnya dapat mengajukan permohonan SKB PPN dengan melengkapi informasi dan memilih mesin serta alat pabrik yang diajukan dari masterlist kepada DJP secara elektronik melalui Sistem National Single Window (SINSW) yang nantinya DJP secara otomatis juga akan menerbitkan SKB PPN serta RKIP yang telah disetujui melalui SINSW apabila permohonan sudah memenuhi ketentuan.

Terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi oleh PKP, yaitu:

1. PKP telah menyampaikan SPT pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

2. PKP telah menyampaikan laporan realisasi impor dan perolehan.

Kemudian, saat PKP mengajukan permohonan SKB PPN, PKP harus mengisi formulir yang diminta berupa:

1. Memasukkan informasi nomor izin usaha.
2. Mengisi jenis barang, spesifikasi teknis, Kade HS, dan kuantitas barang.
3. Mengunggah:
– Uraian ringkas proses produksi bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan digunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP.
– Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha.
– Gambar teknis atau denah tata letak mesin pabrik di unit produksi.
– Data teknis atau brosur mesin.
– Pernyataan bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.