Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ilustrasi layanan perpajakan. Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Mengikuti Undang-Undang yang berlaku berkaitan dengan perpajakan, angsuran atau penundaan pembayaran pajak menjadi bagian dari manajemen pajak. Artinya, wajib pajak diperkenankan dalam membayar pajak secara angsuran atau menunda pembayaran pajak. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran pajak.

Diberikannya hak untuk wajib pajak agar bisa mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak ini diperbolehkan bagi setiap wajib pajak yang sedang dalam kondisi kesulitan likuiditas atau wajib pajak yang ada dalam keadaan di luar kekuasaannya yang mengakibatkan wajib pajak tidak bisa melunasi pajak mengikuti jangka waktu yang sudah ditentukan.

Tidak seluruh jenis pajak bisa dilunasi dengan mengangsur atau penundaan pembayaran pajak. Selanjutnya ada beberapa aturan tentang jenis pajak yang bisa diangsur atau ditunda pembayaran pajaknya, sebagai berikut:

1. Kekurangan dalam pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

2. Pajak yang terutang mengikuti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

3. Pajak yang terutang mengikuti Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Pajak yang terutang mengikuti Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

5. Terhadap Surat Tagihan Pajak (STP).

6. Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

8. Terhadap Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, dan juga terhadap Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan adanya jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Cara Mengajukan Permohonan

Wajib pajak perlu melakukan pengajuan secara tertulis memakai surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak pada jangka waktu maksimal 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.

Dalam mengajukan surat permohonan perlu disertai alasan dan bukti yang kuat dan mendukung permohonan. Tidak hanya itu, pengajuan surat permohonan ini perlu memenuhi beberapa syarat yang berlaku, seperti;

1. Pada surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak perlu ditandatangani wajib pajak terkait. Jika tidak bisa ditandatangani wajib pajak terkait, artinya perlu melampirkan surat kuasa seperti yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku tentang perpajakan.

2. Pada surat permohonan ini juga perlu berdasarkan format yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang, menuliskan jumlah utang pajak dimana pembayarannya itu diajukan permohonan agar bisa diangsur, dituliskan masa angsuran, dan besarnya angsuran, ataupun jumlah utang pajak yang pembayarannya diajukan permohonan agar bisa ditunda juga jangka waktu penundaan itu.

3. Ketika wajib pajak ingin melakukan pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih perlu dibayarkan, maka tidak hanya harus memenuhi persyaratan sebelumnya, wajib pajak wajib tidak mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun sebelumnya. Dan untuk permohonan ini harus disertai dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohonkan untuk bisa diangsur atau ditunda pembayarannya.

Ketika wajib pajak ingin mengajukan permohonan terhadap angsuran atau penundaan pembayaran pajak, artinya harus memberikan jaminan berbentuk garansi bank, surat atau dokumen terhadap bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, ataupun bisa berbentuk sertifikat deposito.

Jika wajib pajak dalam mengajukan permohonan terhadap angsuran dan penundaan pembayaran melewati batas waktunya lebih dari 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, artinya harus memberi jaminan berbentuk garansi bank sejumlah utang pajak yang nantinya bisa dicairkan mengikuti jangka waktu pengangsuran tersebut. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.