Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Pajak Pekerja Bebas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT berlaku bagi semua orang yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan, termasuk bagi pekerja freelance atau pekerja bebas.

Pekerja lepas menjadi alternatif pekerjaan yang menjadi pilihan bagi sebagian orang. Dengan kemampuan yang mumpuni dan ketekunan, pekerjaan itu dapat memberikan penghasilan yang cukup, bahkan lumayan besar.

Dalam bidang perpajakan, pekerja freelance disebut sebagai pekerja bebas, yaitu orang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat oleh hubungan kerja.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)b menjelaskan, pekerja bebas juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Mekanisme pelaporannya sama seperti pekerja lainnya yang tergolong wajib pajak pribadi, dengan batas waktu pelaporan pada 31 Maret di setiap tahunnya.

Ini adalah langkah-langkah menyampaikan SPT Tahunan bagi pekerja bebas.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Wajib Pajak mengakses laman situs DJP Online melalui situs www.pajak.go.id. Kemudian, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password atau kata sandi, dan kode keamanan, lalu dan klik tombol “Login”. Setelah itu pilih menu “Lapor” dan klik e-Form PDF (versi terbaru).

2. Pilih menu “Buat SPT”. Setelah itu akan ada pertanyaan tentang apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, klik “Ya”.

3. Selanjutnya pilih tombol kuning yang bertuliskan e-Form SPT Tahunan orang pribadi Formulir 1770. Wajib Pajak akan diminta mengisi data formulir 1770. Pada tahapan ini, isikan sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan, pada status SPT pilih “Normal”, dan pilih media pengiriman token yang diinginkan. Saat hendak mengimpor data CSV dan informasi lainnya, Wajib Pajak bisa mengakses laman e-Form PDF yang memuat informasi mengenai format dan contoh pengisian berkas CSV untuk impor data, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi. Di sana juga ada petunjuk pengisian berkas CSV dalam e-Form PDF. Selanjutnya, pilih opsi “Kirim Permintaan” kemudian e-Form 1770 PDF otomatis terunduh dan token dapat terkirim mengikuti media pengiriman yang ditentukan.

4. Bukalah formulir yang telah diunduh dengan aplikasi pembuka file PDF seperti Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman formulir, pilih “Pencatatan”. Wajib Pajak haru mengisi lampiran IV, seperti mengisi laporan harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

5. Selanjutnya, isi lampiran III, seperti data penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami yang dikenai pajak secara terpisah.

6. Kemudian, lanjutkan pada lampiran II, yaitu pengisian daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Saat mengisi data ini, Wajib Pajak bisa memilih menu “Tambah” atau mengimpor data dengan CSV.

7. Kemudian lanjutkan ke lampiran I, Wajib Pajak bisa membuka halaman dua. Bagi pekerjaan bebas yang memakai NPPN bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto di bagian B nomor 4. Jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, dapat memasukkannya di bagian B. Kemudian, pada lampiran induk penghasilan neto dan lainnya, telah terisi otomatis, tinggal mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.

8. Selanjutnya, periksa kembali hasil pengerjaan SPT yang dilakukan. Setelah diperiksa, Anda bisa klik tombol “Submit” di bagian atas lampiran induk. Dan diminta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dengan format PDF. Untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terjadi kurang bayar akan diminta agar mengisi data setoran pajak terhadap nilai PPh yang kurang bayar.

9. Masukkan kode verifikasi yang didapatkan lewat email atau nomor handphone. Lalu klik “Submit”. Jika langkah berhasil Wajib Pajak akan menerima notifikasi dan akan menerima bukti penerimaan elektronik lewat e-mail. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.